Vonis dua tahun penjara terhadap Walikota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Atas dasar itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan banding.
"Putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, utamanya amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu pagi (1/9).
Selain itu, alasan upaya hukum banding dikarenakan tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.
"Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Ali.
Sementara itu, alasan selengkapnya akan dituangkan dalam memori banding tim jaksa. "Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," pungkas Ali.
Ajay divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda (RSKB) Cimahi, Jawa Barat. Vonis telah dibacakan Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/8).
Selain itu, Ajay juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan tim JPU KPK yang menuntut Ajay dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved