Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang siap-siap untuk menerima sanksi baru jika melakukan pelanggaran kedisiplinan.
Pemkot Serang saat ini tengah menyusun Peraturan Walikota Serang (Perwal) nomor 49 tahun 2020, tentang pedoman pengembangan budaya kerja PNS atau ASN, dengan keputusan Walikota Serang nomor 060/Kep.261/2021 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja.
"Supaya tak ada lagi PNS di Kota Serang yang datang terlambat, bahkan sering membolos," ucap Walikota Serang, Syafrudin, saat menghadiri Rapat Koordinasi pembangunan integritas pegawai Pemkot Serang, di Kota Serang, Rabu (10/11).
Syafrudin menegaskan, akan ada sanksi bagi para PNS yang indisipliner terhadap kewajiban-kewajibannya.
"Jadi ada sanksi bagi PNS yang masih membandel. Mulai dari sanksi dirumahkan, pindah tempat kerja, hingga pengajuan pemberhentian kerja," tegas Syafrudin, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.
Syafrudin mengakui, Perwal pegawai tersebut sebagai sebuah produk hukum daerah. Sehingga, menjadi acuan utama dalam menerapkan dan mengembangkan budaya kerja di lingkungan Pemkot Serang.
"Saya kira, dengan begitu PNS Pemkot Serang diperlukan kedisplinan dengan penuh tanggungjawab terhadap tugas pokok dan fungsinya," tutup Syafrudin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved