Kecelakaan operasional yang dilakukan oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan secara berulang dan hal tersebut merupakan bentuk impunitas hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap perusahaan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan manusia.
Demikian statemen yang disampaikan oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara atas semburan lumpur dari Well Pad T milik perusahaan pengelola panas bumi untuk pembangkit listrik yang mengakibatkan belasan warga Desa Sibanggor Julu harus dirawat intensif di RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 24 April 2022 lalu.
"WALHI Sumatera Utara mengutuk keras aktivitas perusahaan yang menyebabkan kecelakaan operasional yang dilakukan oleh PT. Sorik Marapi Geothermal Power di Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparissa dalam keterangan tertulis yang diterima RMOLSumut, Selasa (26/4/2022).
Doni memaparkan, pada tahun 2022 perusahan tersebut telah melakukan kelalaian dalam operasional yang mengakibatkan munculnya korban. Kejadian pertama yakni 25 Januari 2022 yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia akibat menghirup gas beracun. Kemudian kejadian yang sama terjadi pada 6 Maret 2022 yang menyebabkan 58 orang dilarikan ke rumah sakit.
"Terbaru yakni kejadian pada 24 April 2022 lalu yang menyebakan 21 masyarakat Desa Sibanggor Julu yang harus di rawat intensif di rumah sakit," ungkapnya.
Pada kasus terakhir, WALHI kata Doni menerima informasi jika semburan lumpur tersebut telah terkontaminasi dengan gas H2S. Lumpur yang keluar dari sumur well pad T tersebut berwarna hitam pekat dengan kondisi sangat panas. Pada saat kejadian kelalaian operasional yang dilakukan oleh PT. Sorik Marapi Geothermal Power banyak masyarakat sedang berada di sawah yang berada di sekitar well pad T. Jarak wilayah kelola masyarakat dengan titik semburan lumpur tersebut sejauh ± 200 Meter sampai 1 Kilometer. Setelah beberapa menit semburan lumpur terjadi, masyarakat mengatakan ada pengumuman lewat masjid agar masyarakat yang berada di sawahnya segera untuk meninggalkan lokasi.
"Atas pengumuman tersebut masyarakat meninggalkan sawahnya, namun banyak masyarakat yang sedang dalam perjalanan menuju rumah mencium aroma bau busuk dan menyebabkan gejala mual-mual, pusing, dan pingsan," ujarnya.
Atas rentetan peristiwa tersebut Walhi Sumatera Utara meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi yang kami nilai lemah dalam menyikapi kasus ini. Selain itu, Walhi juga meminta Pemprovsu dan Pemkab Madina mengambil tindakan dan tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap keberulangan peristiwa di PT SMGP.
"Selanjutnya meminta KOMNAS HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM dan pembiaran yang dilakukan oleh menteri ESDM dan unsur pemerintah lainnya; dan mendesak POLDA Sumatera Utara melakukan penindakan secara tegas jika terjadi pelanggaran, dan tidak terkesan lemah dalam menyeret peristiwa ini ke ranah hukum," sebutnya.
Untuk penegasan atas tuntutan ini, Walhi Sumut telah melayangkan beberapa surat. PErtama yakni mengirimkan Surat Permohonan ke Presiden Republik Indonesia tentang Permohonan Pencopotan Menteri ESDM dan menutup permanen PT. SMGP. Kemudian mengirimkan Surat Pengaduan Tentang Dugaan Kejahatan Korporasi oleh PT. SMGP ke KOMNAS HAM, selanjutnya agar ditindaklanjuti dengan investigasi potensi pelanggaran yang terjadi; serta mengirimkan Surat Pengaduan Tentang Dugaan Kejahatan Korporasi oleh PT. SMGP ke DPR-RI / Komisi VII DPR-RI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved