Hal lain yang juga mereka bantahkan yakni terkait pernyataan dari saksi ahli Onrizal yang sudah menyatakan bahwa tandatangannya dipalsukan dalam dokumen kajian Amdal yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur soal pembangunan proyek tersebut. Hal ini diperkuat dengan adanya laporan Onrizal ke Polda Sumatera Utara dengan dalil adanya pemalsuan dokumen.
\"Namun itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim,\" sebutnya.
Sementara itu, anggota kuasa hukum Walhi Sumut lainnya Padian Adi menambahkan terkait kajian bahwa daerah tersebut merupakan kawasan rawan gempa, saksi ahli yang mereka ajukan sudah menyatakan hal tersebut. Namun hal ini dibantah dengan hadirnya saksi ahli NSHE yang ternyata merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.
\"Saksi ahli yang mereka hadirkan yakni Didiek Djarwadi itu tidak bisa menjadi saksi ahli. Sebab, dia merupakan pegawai NSHE yang keterangannya tentu akan subjektif,\" pungkasnya.
Diketahui pihak PTUN Medan beberapa waktu lalu menolak gugatan Walhi Sumut atas SK Gubernur Sumut yang menjadi dasar pelaksanaan proyek PLTA Batangtoru. Namun pihak Walhi langsung menyatakan banding atas putusan tersebut." itemprop="description"/>
Hal lain yang juga mereka bantahkan yakni terkait pernyataan dari saksi ahli Onrizal yang sudah menyatakan bahwa tandatangannya dipalsukan dalam dokumen kajian Amdal yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur soal pembangunan proyek tersebut. Hal ini diperkuat dengan adanya laporan Onrizal ke Polda Sumatera Utara dengan dalil adanya pemalsuan dokumen.
\"Namun itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim,\" sebutnya.
Sementara itu, anggota kuasa hukum Walhi Sumut lainnya Padian Adi menambahkan terkait kajian bahwa daerah tersebut merupakan kawasan rawan gempa, saksi ahli yang mereka ajukan sudah menyatakan hal tersebut. Namun hal ini dibantah dengan hadirnya saksi ahli NSHE yang ternyata merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.
\"Saksi ahli yang mereka hadirkan yakni Didiek Djarwadi itu tidak bisa menjadi saksi ahli. Sebab, dia merupakan pegawai NSHE yang keterangannya tentu akan subjektif,\" pungkasnya.
Diketahui pihak PTUN Medan beberapa waktu lalu menolak gugatan Walhi Sumut atas SK Gubernur Sumut yang menjadi dasar pelaksanaan proyek PLTA Batangtoru. Namun pihak Walhi langsung menyatakan banding atas putusan tersebut."/>
Hal lain yang juga mereka bantahkan yakni terkait pernyataan dari saksi ahli Onrizal yang sudah menyatakan bahwa tandatangannya dipalsukan dalam dokumen kajian Amdal yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur soal pembangunan proyek tersebut. Hal ini diperkuat dengan adanya laporan Onrizal ke Polda Sumatera Utara dengan dalil adanya pemalsuan dokumen.
\"Namun itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim,\" sebutnya.
Sementara itu, anggota kuasa hukum Walhi Sumut lainnya Padian Adi menambahkan terkait kajian bahwa daerah tersebut merupakan kawasan rawan gempa, saksi ahli yang mereka ajukan sudah menyatakan hal tersebut. Namun hal ini dibantah dengan hadirnya saksi ahli NSHE yang ternyata merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.
\"Saksi ahli yang mereka hadirkan yakni Didiek Djarwadi itu tidak bisa menjadi saksi ahli. Sebab, dia merupakan pegawai NSHE yang keterangannya tentu akan subjektif,\" pungkasnya.
Diketahui pihak PTUN Medan beberapa waktu lalu menolak gugatan Walhi Sumut atas SK Gubernur Sumut yang menjadi dasar pelaksanaan proyek PLTA Batangtoru. Namun pihak Walhi langsung menyatakan banding atas putusan tersebut."/>
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara secara resmi mengajukan dokumen memori banding atas ditolaknya gugatan mereka terhadap SK Gubernur Sumut terkait pembangunan PLTA Batangtoru. Penyerahan memori banding ini mereka sampaikan ke PTUN Medan di Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal, Rabu (8/5/2019).
Koordinator Kuasa Hukum WALHI Sumut, Golfrid Siregar mengatakan dalam memori banding ini mereka menuliskan beberapa bantahan terkait pertimbangan majelis hakim PTUN Medan saat memutuskan menolak gugatan mereka. Beberapa bantahan yang diajukan diantaranya terkait pengajuan 5 saksi ahli yakni penduduk dari desa yang terdampak langsung pengerjaan proyek PLTA Batangtoru oleh Walhi Sumut. Namun saksi fakta ini dinyatakan tidak relevan oleh majelis hakim.
"Kami mempertanyakan alasan hakim menyatakan mereka tidak relevan apa, sementara mereka merupakan warga dari desa yang desanya masuk dalam areal pengerjaan proyek," kata Golfrid.
Hal lain yang juga mereka bantahkan yakni terkait pernyataan dari saksi ahli Onrizal yang sudah menyatakan bahwa tandatangannya dipalsukan dalam dokumen kajian Amdal yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur soal pembangunan proyek tersebut. Hal ini diperkuat dengan adanya laporan Onrizal ke Polda Sumatera Utara dengan dalil adanya pemalsuan dokumen.
"Namun itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim," sebutnya.
Sementara itu, anggota kuasa hukum Walhi Sumut lainnya Padian Adi menambahkan terkait kajian bahwa daerah tersebut merupakan kawasan rawan gempa, saksi ahli yang mereka ajukan sudah menyatakan hal tersebut. Namun hal ini dibantah dengan hadirnya saksi ahli NSHE yang ternyata merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.
"Saksi ahli yang mereka hadirkan yakni Didiek Djarwadi itu tidak bisa menjadi saksi ahli. Sebab, dia merupakan pegawai NSHE yang keterangannya tentu akan subjektif," pungkasnya.
Diketahui pihak PTUN Medan beberapa waktu lalu menolak gugatan Walhi Sumut atas SK Gubernur Sumut yang menjadi dasar pelaksanaan proyek PLTA Batangtoru. Namun pihak Walhi langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara secara resmi mengajukan dokumen memori banding atas ditolaknya gugatan mereka terhadap SK Gubernur Sumut terkait pembangunan PLTA Batangtoru. Penyerahan memori banding ini mereka sampaikan ke PTUN Medan di Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal, Rabu (8/5/2019).
Koordinator Kuasa Hukum WALHI Sumut, Golfrid Siregar mengatakan dalam memori banding ini mereka menuliskan beberapa bantahan terkait pertimbangan majelis hakim PTUN Medan saat memutuskan menolak gugatan mereka. Beberapa bantahan yang diajukan diantaranya terkait pengajuan 5 saksi ahli yakni penduduk dari desa yang terdampak langsung pengerjaan proyek PLTA Batangtoru oleh Walhi Sumut. Namun saksi fakta ini dinyatakan tidak relevan oleh majelis hakim.
"Kami mempertanyakan alasan hakim menyatakan mereka tidak relevan apa, sementara mereka merupakan warga dari desa yang desanya masuk dalam areal pengerjaan proyek," kata Golfrid.
Hal lain yang juga mereka bantahkan yakni terkait pernyataan dari saksi ahli Onrizal yang sudah menyatakan bahwa tandatangannya dipalsukan dalam dokumen kajian Amdal yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur soal pembangunan proyek tersebut. Hal ini diperkuat dengan adanya laporan Onrizal ke Polda Sumatera Utara dengan dalil adanya pemalsuan dokumen.
"Namun itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim," sebutnya.
Sementara itu, anggota kuasa hukum Walhi Sumut lainnya Padian Adi menambahkan terkait kajian bahwa daerah tersebut merupakan kawasan rawan gempa, saksi ahli yang mereka ajukan sudah menyatakan hal tersebut. Namun hal ini dibantah dengan hadirnya saksi ahli NSHE yang ternyata merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.
"Saksi ahli yang mereka hadirkan yakni Didiek Djarwadi itu tidak bisa menjadi saksi ahli. Sebab, dia merupakan pegawai NSHE yang keterangannya tentu akan subjektif," pungkasnya.
Diketahui pihak PTUN Medan beberapa waktu lalu menolak gugatan Walhi Sumut atas SK Gubernur Sumut yang menjadi dasar pelaksanaan proyek PLTA Batangtoru. Namun pihak Walhi langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.