Selain itu menurut Golfrid, kesaksian dari saksi ahli Onrizal yang mereka hadirkan juga ternyata tidak menjadi pertimbangan dari majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Padahal Onrizal dalam persidangan sudah menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam penyusunan AMDAL 2016 yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur tahun 2017 tersebut.
\"Nah dibawah sumpah pak Onrizal sudah dimintai keterangan soal dugaan pemalsuan tandatangannya. Namun kenapa itu tidak menjadi pertimbangan hakim itu juga perlu ditinjau kembali,\" ujarnya.
Pendftaran banding Walhi Sumut ini diterima oleh Panitera PTUN Medan Fatma NM Simbolon yang ditandai dengan diterbitkannya akta permohonan banding nomor 110/G/LH/2018/PTUN-MDN." itemprop="description"/>
Selain itu menurut Golfrid, kesaksian dari saksi ahli Onrizal yang mereka hadirkan juga ternyata tidak menjadi pertimbangan dari majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Padahal Onrizal dalam persidangan sudah menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam penyusunan AMDAL 2016 yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur tahun 2017 tersebut.
\"Nah dibawah sumpah pak Onrizal sudah dimintai keterangan soal dugaan pemalsuan tandatangannya. Namun kenapa itu tidak menjadi pertimbangan hakim itu juga perlu ditinjau kembali,\" ujarnya.
Pendftaran banding Walhi Sumut ini diterima oleh Panitera PTUN Medan Fatma NM Simbolon yang ditandai dengan diterbitkannya akta permohonan banding nomor 110/G/LH/2018/PTUN-MDN."/>
Selain itu menurut Golfrid, kesaksian dari saksi ahli Onrizal yang mereka hadirkan juga ternyata tidak menjadi pertimbangan dari majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Padahal Onrizal dalam persidangan sudah menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam penyusunan AMDAL 2016 yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur tahun 2017 tersebut.
\"Nah dibawah sumpah pak Onrizal sudah dimintai keterangan soal dugaan pemalsuan tandatangannya. Namun kenapa itu tidak menjadi pertimbangan hakim itu juga perlu ditinjau kembali,\" ujarnya.
Pendftaran banding Walhi Sumut ini diterima oleh Panitera PTUN Medan Fatma NM Simbolon yang ditandai dengan diterbitkannya akta permohonan banding nomor 110/G/LH/2018/PTUN-MDN."/>
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara resmi mengajukan banding atas ditolaknya gugatan mereka terhadap SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 oleh Hakim PTUN Medan. Hal ini ditandai dengan pendaftaran memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Walhi Sumatera Utara ke PTUN Medan.
Koordinator tim kuasa hukum Walhi Sumut, Golfrid Siregar mengatakan banding ini mereka ajukan karena menilai putusan hakim PTUN Medan muncul tanpa mempertimbangkan seluruh bukti yang mereka ajukan dalam gugatan. Beberapa bukti yang menguatkan gugatan tersebut antara lain tidak masuknya keterangan warga dari Batangtoru selaku pihak yang terdampak dari proyek tersebut dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
"Padahal warga yang kami hadirkan adalah mereka yang terdampak langsung dengan objek gugatan, namun ternyata menurut hakim itu tidak relevan. Makanya itu masuk dalam memori banding kita," katanya, Rabu (13/3/2019).
Selain itu menurut Golfrid, kesaksian dari saksi ahli Onrizal yang mereka hadirkan juga ternyata tidak menjadi pertimbangan dari majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Padahal Onrizal dalam persidangan sudah menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam penyusunan AMDAL 2016 yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur tahun 2017 tersebut.
"Nah dibawah sumpah pak Onrizal sudah dimintai keterangan soal dugaan pemalsuan tandatangannya. Namun kenapa itu tidak menjadi pertimbangan hakim itu juga perlu ditinjau kembali," ujarnya.
Pendftaran banding Walhi Sumut ini diterima oleh Panitera PTUN Medan Fatma NM Simbolon yang ditandai dengan diterbitkannya akta permohonan banding nomor 110/G/LH/2018/PTUN-MDN.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara resmi mengajukan banding atas ditolaknya gugatan mereka terhadap SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 oleh Hakim PTUN Medan. Hal ini ditandai dengan pendaftaran memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Walhi Sumatera Utara ke PTUN Medan.
Koordinator tim kuasa hukum Walhi Sumut, Golfrid Siregar mengatakan banding ini mereka ajukan karena menilai putusan hakim PTUN Medan muncul tanpa mempertimbangkan seluruh bukti yang mereka ajukan dalam gugatan. Beberapa bukti yang menguatkan gugatan tersebut antara lain tidak masuknya keterangan warga dari Batangtoru selaku pihak yang terdampak dari proyek tersebut dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
"Padahal warga yang kami hadirkan adalah mereka yang terdampak langsung dengan objek gugatan, namun ternyata menurut hakim itu tidak relevan. Makanya itu masuk dalam memori banding kita," katanya, Rabu (13/3/2019).
Selain itu menurut Golfrid, kesaksian dari saksi ahli Onrizal yang mereka hadirkan juga ternyata tidak menjadi pertimbangan dari majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Padahal Onrizal dalam persidangan sudah menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam penyusunan AMDAL 2016 yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur tahun 2017 tersebut.
"Nah dibawah sumpah pak Onrizal sudah dimintai keterangan soal dugaan pemalsuan tandatangannya. Namun kenapa itu tidak menjadi pertimbangan hakim itu juga perlu ditinjau kembali," ujarnya.
Pendftaran banding Walhi Sumut ini diterima oleh Panitera PTUN Medan Fatma NM Simbolon yang ditandai dengan diterbitkannya akta permohonan banding nomor 110/G/LH/2018/PTUN-MDN.