Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara kembali mendesak agar pemerintah mencari jalan keluar atas konflik perhutanan sosial yang masih terus terjadi. Salah satunya yakni konflik perhutanan sosial yang di Desa Kuala Serapuh yang mengakibatkan dua orang anggota Kelompok Tani Nipah bernama Samsul dan Samsir ditahan oleh Polsek Tanjung Pura.
Manager Advokasi Walhi Sumut Khairul Bukhari mengatakan perhutanan sosial sudah menjadi program pemerintah untuk dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Khusus untuk Kelompok Tani Nipah, di Desa Kuala Serapuh, mereka mendapatkan izin dari KLHK Nomor SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara Kelompok Tani Nipah Dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Seluas lebih kurang 242 Hektare, yang terus melakukan rehabilitasi dan melakukan tanaman hutan di lokasi perhutanan social dengan system gotong royong yang menjadi program kerja Kelompok Tani Nipah.
"Kelompok Tani Nipah, juga setiap tahunya membayar retribusi atau membayar pajak kepada pemerintah. Walaupun di dalam lokasi izin perhutanan social yang di miliki oleh Kelompok Tani Nipah ada tanaman sawit seluas + 65 ha yang diduga illegal," ujarnya, Selasa (23/2).
Dijelaskannya, penahanan terhadap dua orang Kelompok Tani Nipah mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan oleh penyidik Polsek Tanjung Pura, terhadap Samsul dan Samsir diduga sangat dipaksakan, karena mereka berdua kelompok tani nipah menjalankan mandat yang tertuang di dalam SK Kulin KK meraka nomor SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018.
"Atas dasar itu, sungguh tidak dapat dibenarkan adanya langkah kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan yang mempersoalkan eksploitasi alam yang dapat merusak ekosistem Indonesia." ungkapnya.
“Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, mengajak public untuk ikut mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Bapak Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak agar menghentikan dan membebaskan Samsul dan Samsir atas tuduhan yang di lakukan oleh Kapolsek Tanjung Pura dan membongkar sebab akibat kasus Kelompok Tani Nipah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved