Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara segera menurunkan Tim perlindungan kawasan hutan dan penegakan hukum untuk menangkap orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang sudah melakukan pengerusakan tanaman mangrove di wilayah pesisir.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, melihat seperti adanya pembiaran atau pemeliharaan yang di lakukan oleh oknum-oknum bayaran yang di sebut-sebut suruhan oknum toke tambak.
"Sementara wilayah tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang saat ini, sudah di proses + 73 ha izin usaha pemenfaatan hutan Kemasyarakatan oleh kelompok Tanura Mangrove di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," kata Manager Advokasi Walhi Sumut Khairul Bukhari, Jumat (16/4/2021).
Sudah sampai 5 tahun kelompok Taruna Mangrove yang merupakan anak didik Kelompok Tani Nipah, untuk menjaga kawasan hutan agar tetap lestari kini kiat punah puluhan batang pohon perindang ketapang kencana, telah diporak porandakan, pada Jum’at (9/4) pagi, sementara pohon-pohon tersebut di tanam oleh stakeholder pemerintah yang secara langsung sebagai sumbangsi pembibitannya dari BPDAS pada tahun 2017.
WALHI Sumut, sangat menyanggangi respon cepat Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-I Stabat, yang selalu mengaku segera berkoordinasi dengan Kasi dan stafnya, serta Dinas Kehutanan Provinsi, akan tetapi tidak adanya tindakan yang dilakukan dalam penyelamatan kawasan hutan, seperti adanya pembiayaran dan di sengajakan.
Hutan mangrove sebagai penyangga abrasi sungai kini habis dan rata dengan tanah dibabat sekelompok orang di hadapan pihak kepolisian, kelompok tanura mangrove tidak bisa berbuat apa-apa, karena di kuatirkan terjadinya kembali kriminalisasi masyarakat oleh aparat penegak hokum dalam penyelamatan kawasan hutan yang sudah mulai kelihatan wujudnya di desa kuala serapuh.
Tak hanya itu, plang Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) dengan SK Nomor 6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018, juga dirusak oleh orang yang mengaku suruhan preman kampung, warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh yang bernama M Idris, atas perintah Acin, ini seperti sudah mengadu dombah antar masyarakat, kelakuan tersebut, sangat-sangat sudah meresahkan masyarakat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, meminta aparat penegak hokum dan Pemerintahan khusus nya Dinas Kehutanan arus melihat hutan yang kiat sudah habis dibatat oleh oknum-oknum diduga suruhan pengusaha, jangan di abaikan dan didiamkan sampai berlarut-larut agar tidak terjadi konflik horizontal dilapangan, siapa yang akan bertanggung jawab jika ada korban dilapangan.
WALHI Sumut, melihat perlunya pengukuhan kawasan hutan di wilayah Perhutanan Sosial Kelompok Tani Nipah dan Kelompok Taruna Mangrove yang merukan penjaga hutan, agar jelas keberadaan hutan yang tidak menjadi ajak konflik, dan menjalankan amanah undang-undangan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kahutanan menebutkan bahwa setiap orang dilarang, Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah apalagi melakukan Merambah didalam kawasan hutan dan Pasal 78 ayat (3) “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. Diancam dengan pidana penjara paling 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima miliar rupiah) “.
© Copyright 2024, All Rights Reserved