Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE mengajak warga Medan budayakan hidup bersih menuju sehat.
Menjaga kebersihan mulai dari kepribadian, rumah tempat tinggal hingga lingkungan sekitar harus dilakukan sejak dini.
“Membiasakan buang sampah pada tempatnya dan mewadahi sampah masing masing. Sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat tidak kumuh,” pinta Ihwan Ritonga dihadapan ratusan warga saat mengadakan sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Alfalah Kecamatan Medan Johor, Sabtu (25/9/2021).
Dikatakan Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, upaya Pemko Medan menciptakan Kota Medan bersih kiranya didukung masyarakatnya. Karena peran warga sangat besar menciptakan Medan bersih. “Sehingga anggaran yang digelontarkan dari APBD (uang rakyat) untuk penanggulangan kebersihan tidak siasia,” ujar Ihwan.
Kepada Pemko Medan melalui perangkatnya supaya terus melakukan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaa Persampahan. Karena dengan melakukan sosialisasi yang humanis diharapkan kesadaran akan tercipta. “Mari kita jaga Kota kita ini sehingga tetap bersih dan indah”, ajak Ihwan.
Adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved