Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah melanggar Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan karena tidak mempedomani aturan terkait pemotongan gaji pekerja harian lepas (PHL) untuk iuran BPJS Kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah, terkait surat edaran Sekretaris Daerah tentang pemotongan gaji PHL termasuk kepala lingkungan dengan alasan untuk iuran BPJS.
Dagi gahi Rp 3 juta perbulan dipotong untuk BPJS Kesehatan Rp 150.000, BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200, sehingga para Kepling dan PHL menerima gaji bersih sebesar Rp 2.662.800.
Menurut dia, sesuai ketentuan yang ada di Perpres 64/2020, besaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5% dari gaji pokok, dengan rincian sebesar 1% diambil dari upah pekerja dan 4% dari pemberi kerja, dalam hal ini Pemko Medan.
“Pemotongan gaji Kepling dan PHL untuk kedua BPJS itu menyalahi aturan,” ujarnya Senin (1/3/2021).
Seharusnya, kata dia, berdasarkan aturan yang ada, PHL hanya menanggung Rp 30.000, dan Pemko Medan sebagai pemberi kerja menanggung Rp 120.000. Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, juga harus sesuai ketentuan PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan PP No. 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Dalam ketentuannya untuk BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar 6,24 %, dengan rincian sebesar 2 persen di tanggung oleh PPU dan 4,2 persen di tanggung oleh pemberi kerja. Nah, kalau BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar Rp187.200, berarti pekerja hanya menanggung sebesar Rp60 ribu dan Pemko menanggung Rp127.200. Jadi, jangan semua di bebankan atau di tanggung oleh pekerja,” kata Politisi PAN ini
Dalam hal ini, tambah Bahrumsyah, Pemko Medan wajib menganggarkan kelebihan bayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dikembalikan kepada para Kepling dan PHL. “Kita juga belum lihat, apakah yang dipotong untuk kedua BPJS itu disetorkan semua. Makanya, Pemko Medan harus mempedomani aturan yang ada, jangan semua di bebankan kepada Kepling dan PHL selaku penerima kerja,” tandasnya.
Di ketahui, pada tahun 2021 ini Kepling dan PHL di lingkungan Pemko Medan akan menerima gaji sebesar Rp 3.000.000, dengan rincian dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp 2.662.800.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution sendiri ketika dikonfirmasi mengenai pengurangan gaji PHL dan kepling mengaku masih akan mempelajarinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved