Wakil Ketua DPR Aceh Klaim Surat Pemecatan Irwandi Telat Diterima

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin/RMOLAceh
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin/RMOLAceh

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Safaruddin, mengatakan DPR Aceh menerima Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Namun surat itu diterima lebih dari 10 hari setelah dikeluarkan.


“Surat itu telat kami terima. Sesuai amanah regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 172 hanya ada waktu 10 hari untuk DPR Aceh memproses pemberhentian Irwandi dan mengusulkan wakilnya menjadi gubernur,” kata Safaruddin dilansir RMOLAceh, Kamis (15/10).

Safaruddin mengatakan saat ini kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat Nova menjadi Gubernur Aceh ada di tangan Kementerian Dalam Negeri. 

“Yang perlu diluruskan, surat tersebut diterima Agustus. Dan lewat 10 hari kerja untuk memproses itu,” kata Safaruddin.

Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo disebutkan bahwa pertimbangan pemberhentian Irwandi Yusuf sesuai usulan dari Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Irwandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Seharusnya surat tersebut menjadi dasar bagi DPR Aceh untuk memproses penetapan Nova sebagai Gubernur Aceh definitif untuk sisa masa jabatan 2017 – 2020. Namun lebih dua bulan, surat yang dikirimkan pada 20 Juli 2020 itu tidak ditindaklanjuti. Bahkan Pimpinan DPR Aceh tidak pernah menggelar rapat untuk membahas hal itu.

“Tanggal 12 Agustus saya melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Wakil Ketua DPRA, Dalimi.

Hingga kini, sejak surat itu diterima, DPR Aceh. Dalimi mengatakan tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal, semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna. “Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti,” kata Dailami.

Dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), kata Dailami, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK.