Pelaku usaha diminta tidak lagi menunda pengurusan sertifikasi halal. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban halal memasuki tahap penerapan penuh dengan cakupan produk yang semakin luas.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mengatakan, tanggal tersebut harus menjadi batas bagi pemerintah, pelaku usaha, importir hingga lembaga pemeriksa halal untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Tanggal 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama,” ujar Cholil kepada MUI Digital di sela-sela Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin, 21 September 2026.
Menurutnya, tahap kedua Wajib Halal memiliki cakupan jauh lebih luas dibanding tahapan sebelumnya. Kewajiban tersebut tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga berbagai produk yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu,” katanya.
Cholil menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun produk luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia.
Dengan semakin dekatnya tenggat penerapan, ia meminta pelaku usaha memastikan status sertifikasi produk masing-masing, termasuk bagi usaha yang selama ini belum tersentuh kewajiban sertifikasi halal pada tahap sebelumnya.
MUI, kata Cholil, bersama sejumlah kementerian dan lembaga juga telah menyatukan langkah untuk mengawal penerapan kewajiban tersebut. Di antaranya BPJPH, KSP, Kementerian Agama, Kemenko PMK, BPOM dan KNEKS.
“MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Penerapan Wajib Halal ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Konsinyering tersebut digelar secara hybrid dan dihadiri Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahuddin Al Ayyub, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nassar, serta Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan.
Turut hadir Plt Deputi II KSP Popy Rufaidah, Asisten Deputi Kemenko PMK Asep Sunandar, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina, Wasekjen MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad, dan Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub. 
