Wabendum DPP GAMKI: Bobby Nasution Harus Pastikan Umat Kristen Aman Beribadah di Marelan

Wabendum DPP GAMKI, Suryani Paskah Naiborhu/Ist
Wabendum DPP GAMKI, Suryani Paskah Naiborhu/Ist

Aksi jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di depan Kantor Wali Kota Medan pada Minggu (1/1/2023) lalu memicu keprihatinan dari Wakil Bendahara Umum DPP Gamki, Suryani Paskah Naiborhu.


Menurutnya aksi yang dilatarbelakangi pelarangan ibadah mereka di Suzuya Marelan Plaza seharusnya tidak perlu terjadi jika Pemerintah Kota Medan mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

Suryani Paskah mengatakan, konstitusi Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menjamin kebebasan beribadah bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini termaktub dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa dan Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Suryani Paskah mengatakan, berdasarkan  Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011, UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kebebasan umat beragama untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya adalah bersifat mutlak dan bebas dilaksanakan di seluruh tanah air Indonesia.

Pasal 7 ayat (1) menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

1. UUD 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Ini menunjukkan jika pasal 29 UUD 1945 merupakan hukum yang tertinggi di Indonesia dibandingkan dengan aturan-aturan lainnya. Sehingga adanya pelarangan ibadah yang dialami jemaat GEKI di  gedung Suzuya Marelan Plaza sangat kita sayangkan," jelasnya.

Suryani Paskah mengatakan bahwa pimpinan daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki peran untuk menjembatani  adanya peristiwa seperti  yang dialami jemaat GEKI tersebut.

"Pimpinan daerah harus bisa mencarikan solusinya. Misalnya dengan mengawal para jemaat agar bisa tetap beribadah di Suzuya Marelan tersebut. Atau juga pihak Pemko Medan membuka kemungkinan untuk menyediakan tempat sementara bagi jemaat GEKI untuk beribadah. Sehingga dengan demikian ada win-win solution," jelasnya.