Viral video penyuntikan vaksin yang diduga kosong kepada seorang anak sekolah di Medan Labuhan masih menjadi sorotan.
Dokter yang menyuntikkan vaksin itu sudah menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Praktisi hukum kesehatan, Muhammad Joni mengatakan sang dokter berinisial G tersebut mestinya terlebih dahulu diperiksa berkaitan dengan norma disiplin dokter. Hal ini demi menjaga kemuliaan profesi.
"Dokter terikat 3 norma sekaligus: norma etik, norma disiplin dan norma hukum, seperti pendapat MK RI dalam Putusan Nomor 14/PUU-XII/2014, angka 3.14. Belaku untuk siapa? Semua dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialis/sub spesialis," katanya kepada RMOLSumut, Senin (24/1/2022).
Joni menjelaskan, seandainya pun dokter tersebut diduga ada lalai dalam tugas medisnya, tak beralasan serta merta dibawa ke ranah hukum pidana. Batu ujinya adalah standar pelayanan medis dan norma disiplin kedokteran yang merupakan lex spesialist.
"Andaipun diduga melakukan kelalaian disiplin kedokteran, percayakan penanganannya kepada otoritas profesi. Bisa masuk ke yurisdiksi MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) dalam naungan KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). Ataupun, jika diduga kelalaian norma etika, percayakan kepada mekanisme MKEK (Majelis Kehormatan Etika Kedoktetan) di bawah naungan IDI," ujarnya.
Dalam hal kelalaian medis kepada dokter ataupun dokter gigi, penanganan hukum pidana adalah upaya terakhir (the last resort) dan tidak ujug-ujug di bawa ke ranah pidana.
"Secara yuridis-konstitusional, pelayanan kesehatan adalah tanggungjawab Negara (vide Pasal 28H ayat 1 UUD 1945), yang bekerja di garda terdepan dikerjakan oleh dokter Anggota IDI. Sebab itu, beralasan hukum negara termasuk Pemerintah dan Pemda dalam hal ini Pemko Medan memberikan perlindungan kepada dokter. Perlindungan hukum adalah hak dokter. Bukan menggiring mekanisme pidana," demikian Muhammad Joni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved