Pembentukan Provinsi Sumut berdasarkan UU Darurat Nomor 24 Tahun 1956 sudah kadaluarsa (out of date), karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan UUDS Tahun 1950 dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat.
Selain itu, banyak materi muatan yang terdapat didalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini. Beberapa materi muatan yang sudah tidak sejalan lagi di antaranya adalah mengenai sebutan (nomenklatur) status daerah, susunan pemerintahan, dan pola relasi dengan pemerintahan pusat.
Demikian disampaikan Ketua Badan Keahlian DPR RI Laily Fitriani saat memimpin rombongan Badan Keahlian DPR RI hadir di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (1/7/2022).
Dijelaskannya,Badan Keahlian DPR RI saat ini sedang mengodok Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumut. Diharapkan RUU tersebut nantinya memberikan hasil yang maksimal dan tidak menimbulkan masalah baru, terutama mengenai permasalahan perbatasan dengan provinsi lainnya.
"Undang-undang lama ini tentunya berdampak pada pengaturan, terutama terkait daerah perbatasan," katanya.
Sementara itu, Pj Sekda Sumatera Utara Afifi Lubis mengatakan RUU tersebut sangat dibutuhkan karena Pemprov Sumut masih menggunakan UU yang lama, yakni UU Darurat Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumut sebagai UU.
Kesempatan itu, Afifi juga meminta pada Tim Badan Keahlian DPR RI untuk memperhatikan sisi budaya dalam RUU itu nantinya. Dimana Sumut merupakan multi etnik yang terdapat delapan budaya di dalamnya.
"Ini juga menjadi perhatian yang perlu diatur menjadi kekuatan yang terintegrasi yang diwujudkan dalam RUU yang nantinya akan diterbitkan," katanya.
Pembentukan RUU Sumut ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian, sehingga pembangunan di Sumut dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah.
Naskah Akademik dan Draf RUU ini disusun berdasarkan standar operasional yang telah diberlakukan oleh Badan Keahlian Setjen DPR RI, yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Perancang Undang-Undang, Peneliti, Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tenaga Ahli, dan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang sebagai penanggung jawab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved