Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang membuat komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka. Tidak cukup hanya di jajaran KPU RI, penyidik KPK juga memanggil komisioner KPU Sumatera Selatan untuk diperiksa sebagai saksi. Komisioner KPU Sumsel yang akan diperiksa sebagai saksi ialah Kelly Mariana. Dia akan diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/1). Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa dua Komisioner KPU RI, Arief Budiman dan Viryan Aziz. Mereka dimintai keterangannya terkait pelaksanaan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang diajukan oleh politikus PDIP, Harun Masiku, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.[R]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang membuat komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka. Tidak cukup hanya di jajaran KPU RI, penyidik KPK juga memanggil komisioner KPU Sumatera Selatan untuk diperiksa sebagai saksi. Komisioner KPU Sumsel yang akan diperiksa sebagai saksi ialah Kelly Mariana. Dia akan diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/1). Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa dua Komisioner KPU RI, Arief Budiman dan Viryan Aziz. Mereka dimintai keterangannya terkait pelaksanaan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang diajukan oleh politikus PDIP, Harun Masiku, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.© Copyright 2024, All Rights Reserved