Aktivis senior Muhammad Said Didu mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan definisi tindak pidana korupsi. Ia menilai, usulan yang membatasi korupsi pada tindakan suap berpotensi membuka celah bagi perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan triliun bukanlah korupsi. Betapa bahayanya usulan ini,” kata Said Didu dalam keterangannya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut Said Didu, aturan tindak pidana korupsi saat ini mencakup sejumlah bentuk perbuatan, termasuk yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum.
Ia khawatir, jika usulan tersebut diterapkan, perbuatan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar berpotensi tidak dijerat sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak ditemukan unsur suap.
Said Didu mencontohkan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu menjadi perhatian, seperti pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Whoosh, investasi di Danantara, dugaan penggelembungan harga pengadaan bahan baku BUMN, serta kredit macet di bank milik negara yang dikaitkan dengan intervensi kekuasaan.
Ia menilai, perubahan definisi korupsi perlu dicermati agar tidak mempersempit ruang penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan negara.
“Semoga Bapak Presiden Prabowo tidak tergoda dengan usulan jebakan DEN tersebut,” pungkasnya. 
