Pihak kejaksaan berhasil menangkap Prof Yusuf Leonard Henuk.
Sosok yang tercatat sebagai guru besar di Univeristas Sumatera Utara tersebtu ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk," kata Kasi Intelijen Kejari Taput Mangasi Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Mangasi mengatakan Henuk ditangkap di rumahnya di Kota Medan. Setelah ditangkap, Henuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Bahwa selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana," ucap Mangasi.
Prof Henuk tersandung masalah hukum dalam kasus penghinaan terhadap seseorang bernama Alfredo Sihombing pada media sosialnya. Ia kemudian dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara dan polisi menyelidiki kasus ini. Kemudian, menetapkan Henuk sebagai tersangka.
Lalu berdasarkan putusan hakim PN Tarutung pada 25 Februari 2022 Prof Yusuf Henuk divonis 2 bulan penjara. Dia terbukti secara sah melanggar Pasal 315 KUHPidana tentang tindak pidana penghinaan ringan
”Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," demikian ucap Kajari Taput M. Suroyo pada Selasa (23/8) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved