Pihak kepolisian membawa Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Khairi Amri ke Jakarta. Sosok yang ditangkap dengan dugaan melakukan pelanggaran terhadap UU ITE terkait aksi unjuk rasa ricuh menolak Omnibus Law tersebut akan diproses di Mabes Polri.
"Jam 14.00 WIB semalam sudah diberangkatkan ke Mabes Polri," kata Faisal yang menjadi kuasa hukum Khairi Amri, Selasa (13/10).
Faisal menjelaskan, sejak ditangkap dari lokasi aksi unjuk rasa beberapa hari lalu hingga dibawa ke Mabes Polri, pihaknya selaku kuasa hukum belum mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk Khairi Amri. Pihaknya mengaku masih terus berupaya memperoleh salinan tersebut mengingat mereka menilai ada kejanggalan antara lokasi penangkapan dengan pasal yang dituduhkan.
"Beliau kan ditangkap di lokasi aksi unjuk rasa, namun kemudian yang bersangkutan disangkakan UU ITE," ungkapnya.
Soal adanya grup whatsapp AMAN yang disinyalir menjadi tempat komunikasi terkait unjuk rasa ricuh tersebut, Faisal mengaku tidak mengetahuinya. Sejauh ini menurutnya apakah AMAN Medan menjadi inisiator pembuatan grup tersebut atau tidak sepenuhnya menjadi hak dari pengurus AMAN Medan untuk diklarifikasi.
"Kita tidak ada informasi seperti itu, kecuali informasi dari pihak penyidik. Apakah dia buat grup KAMI kita tidak paham itu, dan pihak KAMI lah yang bisa mengklarifikasi itu," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KAMI Kota Medan Khairi Amri ditangkap polisi terkait aksi unjuk rasa ricuh menolak UU Omnibus Law kemarin. Pihak kepolisian mengatakan selain Khairi Amri mereka juga menangkap dua orang lainnya yang disebut dari kelompok KAMI Kota Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved