Polisi membunuh Polisi meningkat dua kali lipat hingga bulan Oktober 2026. Kalau setahun lalu jumlahnya hanya dua anggota Polri, saat ini bertambah menjadi empat anggota yang meninggal.
Terakhir menimpa anggota Polri asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai. Dia tewas ditembak sesama anggota di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 05.30 WIB.
Sebelumnya, pembunuhan anggota Polri oleh sesama anggota di Korps Bhayangkara tersebut terjadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi pada Sabtu dini hari, 18 Juli 2026
Anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Brigadir Eko Winarno tewas setelah dianiaya rekan-rekannya, sesama anggota polisi di dalam kamar kosnya. Sehingga Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi menetapkan enam orang tersangka yang terdiri atas lima anggota polisi dan satu orang sipil. Kelima tersangka dari anggota Polri, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UVS, dan Bripda EBD. Sedangkan satu tersangka warga sipil berinisial B.
Kelima anggota Polri tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Pada bulan April, peristiwa pembunuhan polisi oleh polisi terjadi Kepulauan Riau. Bripda Natael Simanungkalit, anggota Bintara Samapta Polda Riau, tewas dianiaya para seniornya pada Senin malam, 13 April 2026 di Rusun Asrama Polda Kepri dan meninggal Selasa dini hari, 14 April 2026.
Akibatnya, keempat seniornya masing-masing Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi kemudian dipecat dari anggota Polri.
Sedangkan peristiwa pertama di tahun 2026 terjadi tanggal 22 Februari 2026. Saat Bripda Firman menganiaya juniornya Bripda Dirja Pratama (19) hingga meregang nyawa.
Peristiwa itu terjadi di dalam Asrama Polisi (Aspol), kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (22 Februari 2026). Korban Bripda Dirja mulanya dilarikan ke RSUD Daya Makassar dan dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk di otopsi. Sementara Bripda Firman ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat sebagai anggota Polri.
“Dengan adanya peristiwa pembunuhan polisi oleh polisi yang meningkat di tahun 2026 ini, Indonesia Poice Watch (IPW) menilai bahwa pengawasan melekat sesuai Perpol 2 Tahun 2022 tidak berjalan di Institusi Polri. Karena pengawasan melekat tersebut harus dilakukan secara terus menerus oleh atasan langsung guna mencegah penyimpangan serta meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Berikut Polisi Bunuh Polisi dari tahun ke tahun:
Polisi Bunuh Polisi 2025
(2 Anggota Meninggal)
16 April 2025
Anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam Villa Tekek, Jalan Pantai Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Rabu(16 April 2025) malam.
Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, ternyata Brigadir Nurhadi dibunuh dua atasannya, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMY) dan Ipda Haris Chandra (HC). Yogi Purusa Utama divonis 14 tahun penjara, sementara Haris Chandra divonis 8 tahun penjara.
24 Agustus 2025
Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan posisi tubuh terikat di kebun belakang rumahnya, Minggu 24 Agustus 2025.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, kematian Brigadir Esco sebagai kasus pembunuhan dan menetapkan istrinya, Briptu Rizka Sintiyani yang bertugas di bagian Humas Polres Lombok Barat sebagai tersangka. Rizka Sintiyani divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Polisi Bunuh Polisi 2024
(2 Anggota Meninggal)
8 Juni 2024
Anggota Polres Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia setelah dibakar istrinya sendiri, Briptu Fadhilatun Nikmah di rumah dinasnya, Asrama Polri Polres Mojokerto di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Mranggan, Kota Mojokerto, Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelum membakar suaminya, Briptu Fadhilatun memborgol korban dengan tangga lipat di garasi rumahnya. Akibatnya, Briptu Rian menderita luka bakar 90 persen di sekujur tubuhnya dan nyawanya tidak dapat diselamatkan. Fadhilatun akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh PN Mojokerto.
22 November 2024
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar tewas setelah ditembak oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops), AKP Dadang Iskandar di parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22 November 2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Akhirnya, PN Padang memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi Dadang Iskandar.
Polisi Bunuh Polisi 2023
(1 Anggota Meninggal)
23 Juli 2023
Anggota polisi bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) tewas akibat terkena tembakan senjata rakitan Bripda IMS di flat Rusun Polri di Cikeas, Bogor pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 01:40 WIB.
Dua anggota dijadikan tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yakni Bripda IMS dan Bripka IG. PN Cibinong memvonis hukuman 10 tahun penjara dan Bripka IG dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Polisi Bunuh Polisi 2022
(2 Anggota Meninggal)
8 Juli 2022
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di tangan atasannya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022. Namun kabar kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Pancoran, Jakarta itu, baru tersebar 11 Juli 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Namun, Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2023 melalui putusan kasasi nomor 813 K/Pid/2023 menganulir vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
4 September 2022
Anggota Polsek Way Pangubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak oleh rekannya, Aipda Rudi Suryanto (39).
Penembakan terhadap Aipda Karnain itu terjadi di rumahnya di Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB. Pada 5 Januari 2023 PN Gunung Sulih menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan di PTDH pada 16 September 2022.
Uraikan Deretan Kasus Polisi Bunuh Polisi 4 Tahun Terakhir, IPW: Perpol 2 Tahun 2022 Tidak Berjalan

Editor : Jonris Purba