Kecurigaan adanya kecurangan berupa penggelembungan perolehan suara pemilu 2024 diduga terjadi pada Partai Nasdem untuk pemilihan caleg tingkat DPRD Provinsi pada daerah pemilihan Sumut B.
Dugaan penggelembungan itu disampaikan salah seorang informan yang memiliki laporan perolehan suara suara dari seluruh TPS yang ada di Kecamatan Medan Johor dan Medan Maimun.
Dalam pertemuan dengan redaksi, informan tersebut menunjukkan laporan hasil perhitungan suara caleg Nasdem untuk tingkat DPRD Provinsi dari Dapil Sumut B yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Polonia, Maimun, Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Baru.
Pada salah beberapa tempat seperti di Kecamatan Medan Johor, dugaan penggelembungan ini terjadi hampir pada seluruh kelurahan. Hal ini terlihat dari perolehan suara DNP yang jauh melampaui perolehan suara dari 6 caleg nasdem lainnya. Laporan berdasarkan formulir C1 menunjukkan terdapat sejumlah TPS yang hampir seluruh suaranya jatuh kepada sosok tersebut. Hal ini membuat perolehan suara akhir menjadi sangat tinggi yakni mencapai angka ribuan sedangkan yang lain rata-rata dibawah seratus.
Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Medan Maimun dimana perolehan suara DNP juga sangat jauh dibandingkan rata-rata perolehan suara caleg nasdem lain.
“Saya menduga ini ada penggelembungan,” katanya.
Dugaan penggelembungan ini menurutnya sangat beralasan. Sebab, pada satu sisi ia menerima laporan jika beberapa saksi pemegang mandat dari DPD Nasdem Medan tidak mendapat akses langsung untuk melihat perhitungan suara hasil TPS ini di tingkat kecamatan.
“Ada beberapa saksi kami yang tiba-tiba tidak diperbolehkan masuk dan melihat perhitungan suara di tingkat kecamatan. Ironisnya, hal ini karena di tingkat kecamatan tiba-tiba sudah ada saksi yang juga mengaku dari Nasdem namun kami duga adalah orang-orangnya DNP yang akan meloloskan hasil suara yang diduga digelembungkan itu,” ujarnya.
Hal ini dibenarkan oleh salah seorang saksi Nasdem Erik Sentosa Sebayang. Ia mengaku pada pleno perhitungan suara di tingkat kecamatan, ia tidak diizinkan masuk oleh petugas PPK dengan alasan saksi Nasdem sudah ada disana. Padahal, Erik Sentosa merupakan saksi yang memegang surat mandat yang diteken oleh DPD Nasdem Medan dan lengkap dengan tandatangan Ketua Nasdem Medan.
“Karena nggak mau ribut, petugas disana meminta kami untuk mendiskusikan siapa saksi didalam. Awalnya mereka bilang nanti bisa gantian, tapi faktanya hanya mereka yang gantian disana, saya tidak dikasih giliran,” ujarnya.
Merasa harus menjalankan tugasnya sebagai saksi, Erik kemudian menunjukkan surat mandatnya kepada saksi yang mengaku dari Nasdem tersebut. Ia kemudian mengalah karena saksi tersebut mengaku suruhan dari DNP yang juga melengkapinya dengan surat mandat sebagai saksi Nasdem.
“Namun ada perbedaan yang kita lihat dari surat mandat ini. Surat mandat yang resmi ada pada saksi yang tidak diberikan akses masuk, sedangkan surat mandat yang kita duga palsu justru menjadi tiket masuk orang yang mengaku saksi tersebut. Ini yang kita duga ada dipermainkan. Ini akan saya tindaklanjuti dan akan saya minta diusut,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved