Pada sisi lain, keputusan hakim PTUN Medan yang menolak gugatan tersebut juga menurutnya merupakan hal yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Hal ini karena hakim dalam memutus perkara tersebut didasarkan pada berbagai fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
\"Artinya putusan ini juga tidak boleh dianggap sebagai bentuk keberpihakan,\" ujarnya.
Terlepas dari proses yang terjadi pada persidangan di PTUN Medan, Sutrisno berharap urusan gugat menggugat yang dilakukan oleh Walhi Sumut terhadap SK Gubernur Sumatera Utara soal pembangunan PLTA Batangtoru merupakan hal yang secara umum harus dilihat sebagai upaya untuk menjaga agar proyek pemerintah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil untuk menghasilkan daya listrik tetap berjalan pada koridor yang tepat.
\"Artinya ketika ada pihak yang menggugat, tentu pelaksana proyek juga akan hati-hati dan tidak sembarangan dalam mengerjakan proyek tersebut. Gugatan ini tentu akan menjadi bahan bagi mereka untuk tetap melakukan evaluasi internal dalam melaksanakan proyek tersebut,\" ungkapnya.
Disisi lain, pihak yang melaksanakan proyek juga harus terus memperbaiki diri dan senantiasa tetap menjaga lingkungan karena memang elemen masyarakat sangat mengawasinya.
\"Pengawasan ini terlihat dari gugatan yang diajukan oleh Walhi Sumut,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Pada sisi lain, keputusan hakim PTUN Medan yang menolak gugatan tersebut juga menurutnya merupakan hal yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Hal ini karena hakim dalam memutus perkara tersebut didasarkan pada berbagai fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
\"Artinya putusan ini juga tidak boleh dianggap sebagai bentuk keberpihakan,\" ujarnya.
Terlepas dari proses yang terjadi pada persidangan di PTUN Medan, Sutrisno berharap urusan gugat menggugat yang dilakukan oleh Walhi Sumut terhadap SK Gubernur Sumatera Utara soal pembangunan PLTA Batangtoru merupakan hal yang secara umum harus dilihat sebagai upaya untuk menjaga agar proyek pemerintah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil untuk menghasilkan daya listrik tetap berjalan pada koridor yang tepat.
\"Artinya ketika ada pihak yang menggugat, tentu pelaksana proyek juga akan hati-hati dan tidak sembarangan dalam mengerjakan proyek tersebut. Gugatan ini tentu akan menjadi bahan bagi mereka untuk tetap melakukan evaluasi internal dalam melaksanakan proyek tersebut,\" ungkapnya.
Disisi lain, pihak yang melaksanakan proyek juga harus terus memperbaiki diri dan senantiasa tetap menjaga lingkungan karena memang elemen masyarakat sangat mengawasinya.
\"Pengawasan ini terlihat dari gugatan yang diajukan oleh Walhi Sumut,\" pungkasnya."/>
Pada sisi lain, keputusan hakim PTUN Medan yang menolak gugatan tersebut juga menurutnya merupakan hal yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Hal ini karena hakim dalam memutus perkara tersebut didasarkan pada berbagai fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
\"Artinya putusan ini juga tidak boleh dianggap sebagai bentuk keberpihakan,\" ujarnya.
Terlepas dari proses yang terjadi pada persidangan di PTUN Medan, Sutrisno berharap urusan gugat menggugat yang dilakukan oleh Walhi Sumut terhadap SK Gubernur Sumatera Utara soal pembangunan PLTA Batangtoru merupakan hal yang secara umum harus dilihat sebagai upaya untuk menjaga agar proyek pemerintah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil untuk menghasilkan daya listrik tetap berjalan pada koridor yang tepat.
\"Artinya ketika ada pihak yang menggugat, tentu pelaksana proyek juga akan hati-hati dan tidak sembarangan dalam mengerjakan proyek tersebut. Gugatan ini tentu akan menjadi bahan bagi mereka untuk tetap melakukan evaluasi internal dalam melaksanakan proyek tersebut,\" ungkapnya.
Disisi lain, pihak yang melaksanakan proyek juga harus terus memperbaiki diri dan senantiasa tetap menjaga lingkungan karena memang elemen masyarakat sangat mengawasinya.
\"Pengawasan ini terlihat dari gugatan yang diajukan oleh Walhi Sumut,\" pungkasnya."/>
Anggota DPRD Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan mengatakan upaya banding yang ditempuh oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara atas putusan PTUN Medan yang menolak gugatan mereka terhadap SK Gubernur Sumatera Utara yang menjadi dasar pembangunan PLTA Batangtoru merupakan hal yang harus tetap dihormati. Hal ini karena upaya yang mereka tempuh merupakan prosedur yang diatur secara sah oleh negara.
"Mereka (walhi) melakukan banding tentu tetap ada dasarnya," katanya, Kamis (7/3/2019).
Pada sisi lain, keputusan hakim PTUN Medan yang menolak gugatan tersebut juga menurutnya merupakan hal yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Hal ini karena hakim dalam memutus perkara tersebut didasarkan pada berbagai fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
"Artinya putusan ini juga tidak boleh dianggap sebagai bentuk keberpihakan," ujarnya.
Terlepas dari proses yang terjadi pada persidangan di PTUN Medan, Sutrisno berharap urusan gugat menggugat yang dilakukan oleh Walhi Sumut terhadap SK Gubernur Sumatera Utara soal pembangunan PLTA Batangtoru merupakan hal yang secara umum harus dilihat sebagai upaya untuk menjaga agar proyek pemerintah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil untuk menghasilkan daya listrik tetap berjalan pada koridor yang tepat.
"Artinya ketika ada pihak yang menggugat, tentu pelaksana proyek juga akan hati-hati dan tidak sembarangan dalam mengerjakan proyek tersebut. Gugatan ini tentu akan menjadi bahan bagi mereka untuk tetap melakukan evaluasi internal dalam melaksanakan proyek tersebut," ungkapnya.
Disisi lain, pihak yang melaksanakan proyek juga harus terus memperbaiki diri dan senantiasa tetap menjaga lingkungan karena memang elemen masyarakat sangat mengawasinya.
"Pengawasan ini terlihat dari gugatan yang diajukan oleh Walhi Sumut," pungkasnya.
Anggota DPRD Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan mengatakan upaya banding yang ditempuh oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara atas putusan PTUN Medan yang menolak gugatan mereka terhadap SK Gubernur Sumatera Utara yang menjadi dasar pembangunan PLTA Batangtoru merupakan hal yang harus tetap dihormati. Hal ini karena upaya yang mereka tempuh merupakan prosedur yang diatur secara sah oleh negara.
"Mereka (walhi) melakukan banding tentu tetap ada dasarnya," katanya, Kamis (7/3/2019).
Pada sisi lain, keputusan hakim PTUN Medan yang menolak gugatan tersebut juga menurutnya merupakan hal yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Hal ini karena hakim dalam memutus perkara tersebut didasarkan pada berbagai fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
"Artinya putusan ini juga tidak boleh dianggap sebagai bentuk keberpihakan," ujarnya.
Terlepas dari proses yang terjadi pada persidangan di PTUN Medan, Sutrisno berharap urusan gugat menggugat yang dilakukan oleh Walhi Sumut terhadap SK Gubernur Sumatera Utara soal pembangunan PLTA Batangtoru merupakan hal yang secara umum harus dilihat sebagai upaya untuk menjaga agar proyek pemerintah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil untuk menghasilkan daya listrik tetap berjalan pada koridor yang tepat.
"Artinya ketika ada pihak yang menggugat, tentu pelaksana proyek juga akan hati-hati dan tidak sembarangan dalam mengerjakan proyek tersebut. Gugatan ini tentu akan menjadi bahan bagi mereka untuk tetap melakukan evaluasi internal dalam melaksanakan proyek tersebut," ungkapnya.
Disisi lain, pihak yang melaksanakan proyek juga harus terus memperbaiki diri dan senantiasa tetap menjaga lingkungan karena memang elemen masyarakat sangat mengawasinya.
"Pengawasan ini terlihat dari gugatan yang diajukan oleh Walhi Sumut," pungkasnya.