Sedikitnya 89 kg narkoba jenis sabu dan dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK47 dan M16 beserta 150 butir amunisi berhasil disita oleh personil Polda Sumut dalam operasi pengungkapan jaringan narkoba internasional di beberapa lokasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menangkap beberapa orang tersangka yakni SB warga Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, M (20) dan MF (36) warga Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Kabupate Aceh Timur.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.
"Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP," jelas Hadi.
Hadi menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6 di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita Sabu seberat 20 Kg.
"Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kec Peurlak Kab Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6) sekira pukul 17.00 wib. Keduanya ditangkap Dirumah MF," tandasnya.
Dari rumah tersebut, sambungnya, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg," imbuhnya.
Dari hasil pengakuan tersangka M, ujar Hadi lagi, sekitar 1 minggu yang lalu dihubungi oleh Jh (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput Narkotika.
Setelah senjata ditangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan Pil Ecstasy di Jalinsum Medan-Banda aceh tepatnya di daerah peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000.
Selanjutnya, pada Senin (14/6) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan Dirumah MF.
"Tersangka M mendapat upah Rp.20 juta untuk menjemput barang haram tersebut da dia juga dijadikan mendaat upah Rp.30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF," kata Hadi.
"Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved