Pemko Medan memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2023 naik sebesar 7,52 persen sehingga menjadi Rp3.624.117.
Keputusan ini diharapkan agar dipatuhi oleh semua pihak dan diawasi dengan ketat oleh Pemerintah Kota Medan.
“Kita meminta semua pihak, baik pengusaha selaku pemberi kerja maupun buruh selaku penerima kerja dapat menghargai dan mematuhi keputusan tersebut,” kata Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, Jumat (2/12/2022).
Dalam memutuskan besaran kenaikan UMK, sebut Sudari, tentunya pemerintah sudah melalui berbagai mekanisme dan pertimbangan yang matang.
“Hitung-hitungannya kan ada. Berapa nilai inflasi, betapa nilai pertumbuhan ekonomi dan lain-lain. Pemerintah harus bisa berdiri di tengah, antara pengusaha dan buruh. Keputusan besaran kenaikan UMK ini kan harus objektif, tidak boleh subjektif dan berpihak kepada salah satu pihak,” katanya.
Politisi PAN ini menambahkan, bila buruh memaksakan diri agar UMK naik hingga 10 persen, maka akan banyak pengusaha yang keberatan atau kesulitan dalam membayar upah para pekerjanya.
Alhasil, kenaikan UMK yang terlalu besar justru dapat menjadi pemicu meningkatnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
“Ini yang tidak kita inginkan, sebab tidak semua perusahaan memiliki kemampuan finansial yang baik. Alhasil UMK naik tinggi, tapi PHK di mana-mana. Jangan sampai begitu, pengusaha dan buruh harus sama-sama difikirkan keberlangsungannya,” sarannya.
Menurut politisi Medan Utara ini, kenaikan UMK sebesar 7,52 persen tersebut sudah cukup baik, mengingat Indonesia masih berada dalam kondisi Pandemi Covid-19.
“Kita patut berbangga, Indonesia saat ini menjadi salah satu negara yang pertumbuhan ekonominya paling baik di Asia. Oleh sebab itu, UMP dan UMK kita juga bisa naik sampai tujuh persen lebih. Ini harus kita syukuri, sementara banyak negara lainnya di dunia yang ekonominya masih terpuruk hingga saat ini,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved