Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, KPU Medan: Satu Kursi Mewakili 50.541 Suara

Rinaldi Khair/RMOLSumut
Rinaldi Khair/RMOLSumut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Medan taat pada 7 prinsip penyusunan dapil.


Hal ini mereka sampaikan pada pelaksanaan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, Hotel Inna Hotel Medan, Kamis (15/12/2022).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan penataan daerah pemilihan menjadi hal yang sangat urgen untuk memastikan agar jumlah kursi dari masing-masing daerah pemilihan memenuhi keterwakilan dari warganya.

“dapil ini penting karena menjadi ‘arena pertempuran’ yang sah sebagaimana diatur UU. KPU medan menyiapkan arena itu dan sebelum ditetapkan maka harus diuji terlebih dahulu,” katanya saat membuka kegiatan.

Senada dengan Rinaldi, Ketua Divisi Hukum KPU Medan, Zefrizal mengatakan penataan daerah pemilihan ini menjadi amanah dari uu nomor 7 tahun 2017 yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu 2024. Dimana dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai alokasi kursi minimal dan maksimal dari masing-masing daerah pemilihan.

“UU tersebut menetapkan bahwa satu dapil itu minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi,” kata Zefrizal.

Dijelaskannya, penentuan alokasi kursi didasarkan pada Bilangan Pembagi Penduduk Daerah (BPPD). Untuk DPRD Kota Medan, jumlah total kursi yang ditetapkan yakni sebanyak 50 kursi yang didasarkan pada jumlah penduduk yang kini berjumlah 2.527.050 jiwa. Alokasi kursi sendiri ditetapkan dengan cara membagi jumlah tersebut dengan jumlah kursi yang ditetapkan.

“Artinya 1 kursi itu mewakili 50.541 penduduk,” ujarnya.

Ditambahkannya, penataan dapil di Kota Medan harus dilakukan mengingat pada dapil yang lama terdapat hal yang tidak sesuai lagi dengan amana UU tepatnya di dapil Medan 2 yang terdiri dari Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan.

“Jika didasarkan pada dapil yang lama, maka dari daerah ini berdasarkan jumlah penduduk akan ada 13 kursi. Ini tidak boleh menurut uu, sehingga salah satu kecamatan harus digabung ke dapil lain. Hal seperti inilah yang ingin kita lihat lewat uji publik ini,” pungkasnya.

Uji Publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Medan ini dihadiri oleh berbagai unsur baik dari par camat di Kota Medan, akademisi, pegiat pemilu hingga kalangan jurnalis.