Transaksi janggal (mencurigakan) Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), semakin menegaskan lembaga yang dipimpin Sri Mulyani itu telah menjadi sarang koruptor.
- Besok Paloh dan AHY Bertemu, Bahas Deklarasi Koalisi Perubahan
- Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo di 2024, Santri Sumut Bagikan Beras Hingga Minyak Goreng
- UU Omnibus Law Produk Fatal Atas Kesalahan Perpektif Penyelamatan Ekonomi
Baca Juga
Penegasan itu disampaikan Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Sebab itu, untuk pengusutan skandal di internal Kemenkeu, sebaiknya Sri Mulyani mengundurkan diri," kata Andi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/3).
Dia juga mengungkapkan, apa yang terjadi di dua direktorat jenderal (Ditjen) "basah", pajak dan bea cukai, bukanlah kasus tunggal.
"Duplikasinya bisa terjadi di semua struktur Kementerian Keuangan," tegas Andi Yusran.
Seperti diketahui, awalnya Kemenkeu disorot atas kasus kepemilikan harta tak wajar oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap, pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun dilakukan secara terencana, struktural, dan melibatkan banyak pihak.
- Campuri Urusan Pilpres 2024, Andi Yusran: Jokowi Salah Kaprah
- Hari Ini, Rafael Alun Trisambodo Diperiksa sebagai Tersangka Penerimaan Gratifikasi
- Menteri Sri Mulyani Belum Tau Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun