Perusahaan bubur kertas (pulp) PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk mengalokasikan 1 persen dari penjualan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal ini menjadi komitmen perusahaan untuk memastikan perusahaan mereka taat terhadap aturan yang ada.
Hal ini disampaikan Direktur PT TPL Jandres Halomoan Silalahi kepada Manager Corporate Communication (Corpcom) Norma Hutajulu. Dijelaskannya, sasaran program CSR TPL meliputi berbagai kegiatan menyentuh langsung ke masyarakat yang berada di sekitar operasional perusahaan, diantaranya kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun investasi sosial.
Dalam UU nomor 40 tahun 2007 pasal 74 ayat (1) dijelaskan, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.
Di ayat (2) menyebutkan “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”.
Jandres menerangkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial, PT TPL telah membukukan alokasi dana CSR sebesar Rp 197 miliar hingga tahun 2020.
"Sekitar 15 miliar rupiah setiap tahunnya TPL mengalokasikan dana CSR untuk disalurkan ke masyarakat dengan berbagai kegiatan atau program," beber Jandres Silalahi.
Demikian pula diungkapkan Manager Corpcom TPL Norma Hutajulu, Rabu (27/4/2022). Menurutnya CSR adalah kewajiban perusahaan dalam mengalokasikan 1% demi kesejahteraan masyarakat di 12 kabupaten/kota.
© Copyright 2024, All Rights Reserved