Komisi A DPRD Sumatera Utara menyatakan pengumuman pendaftaran peserta seleksi calon komisi informasi (KI) Sumatera Utara yang dilakukan oleh Kadiskominfo Sumut Irman Oemar dengan mengatasnamakan Panitia Seleksi (Pansel) menyalahi aturan.
Aturan yang dilanggar dalam hal ini yakni Peraturan Komisi Informasi no 4 tahun 2016 pada bab 6 bagian 1 pasal 10 terkait proses tahapan seleksi anggota komisi informasi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa semua proses tahapan seleksi calon anggota informasi dilaksanakan oleh Tim Seleksi seperti memfasilitasi surat menyurat dan penganggaran.
"Jadi Pansel memfasilitasi kegiatan Tim Seleksi. Jadi, mohon maaf tanpa mengurangi rasa kepada pak Irman dan jajarannya. Artinya pengumuman yang dilakukan oleh Pansel gugur demi hukum," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendra Susanto dalam RDP Komisi A dengan Diskominfo Sumut dan Komisi Informasi Sumut terkait kisruh pengumuman tahapan seleksi calon KI Sumut, Senin (24/5/2021).
Karena itu kata Hendro, tahapan pengumuman pendaftaran calon komisioner KI Sumut itu harus dicabut dan diulang dimana pelaksanaannya dilakukan oleh tim seleksi.
"Bahwa pengumuman yang terkait dengan pembukaan calon anggota KI, kita ulang lagi yang melaksanakan adalah tim sel setelah gubernur meng SK kan tim sel. Kita kembalikan pada regulasi yang ada sebagai bentuk cinta kita kepada komisi informasi," ujarnya.
Meski hal ini menjadi kesimpulan dari RDP tersebut, namun Kadiskominfo Sumut Irman Oemar mengaku tidak akan membatalkan pengumuman yang melanggar aturan tersebut. Ia berkesimpulan bahwa pengumuman pendaftaran tetap ada pada domain panitia seleksi dalam hal ini dirinya selaku pengguna anggaran untuk kebutuhan seleksi termasuk pembentukan tim seleksi.
"Saya sebagai pengguna anggaran kan bertanggungjawab juga menjadwalkan proses program dan kegiatannya. Saya punya rencana juga, sehingga apa yang saya rencanakan sebagai pengguna anggaran nanti kita satukan dengan program tim sel, termasuk pengumuman," katanya usai RDP.
Irman mengatakan Pansel memiliki kewenangan dalam hal mengumumkan pendaftaran seleksi calon komisi informasi (KI). Sedangkan Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk melaksanakan seleksi terhadap nama-nama yang mendaftar kepada pansel.
"Kami kan domainnya ke pengumuman ini. Nanti kalau sudah terbentuk tim sel, saya jelaskan kepada mereka bahwa kami sudah buka pendaftaran. kalau mereka mengakui ini oke, kalau dia (timsel) menganggap pembukaan lagi kan ada ruang pengumuman dapat dibuka satu kali lagi. Pendaftaran kita teruskan, paling tidak sebagai calon-calon, calon-calon itu nanti kita serahkan ke timsel," sebutnya.
Soal rekomendasi dari Komisi A yang meminta agar dibatalkan dan diulang dimana Tim Seleksi sebagai pelaksana, Irman mengatakan hal itu tidak masalah.
"Silahkan saja rilis aja keputusan itu. Tapi beda dia saya sebagai pengguna anggaran," sebutnya.
Soal tim seleksi sendiri, Irman mengaku optimis akan terbentuk dalam minggu ini. Saat ini prosesnya sudah di meja Gubernur Sumatera Utara dan tinggal menunggu SK dari Gubernur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved