Pengadilan Negeri (PN) Balige menolak gugatan yang diajukan oleh empat orang mantan anggota PDI Perjuangan yang dipecat oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Penolakan ini terlihat dari amar putusan PN Balige sebagaimana tercantum pada http://sipp.pn-balige.go.id atas perkara nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg tersebut.
Pada laman tersebut dijelaskan perkara ini telah diputus pada 6 Oktober 2021 dengan amar putusan yakni mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.156.000,00 (Satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya mengatakan sebelumnya mereka sudah yakin bahwa gugatan ke PN Balige yang diajukan oleh Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean tersebut akan kandas. Sebab, pemecatan terhadap mereka sudah berlangsung sudah dilakukan berdasarkan mekanisme partai.
"Keputusan ibu ketua umum memberhentikan mereka itu sudah sesuai mekanisme dan sesuai berdasarkan hukum maupun politik. Karena itu kami meyakini gugatan mereka akan sia-sia," ucap Aswan Jaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved