Pemerintah Kabupaten Samosir kembali akan menerapkan kebijakan pembatasan warga maupun wisatawan untuk masuk ke Kabupaten Samosir pada akhir tahun 2021.
Hal ini menjadi kebijakan mereka menindaklanjuti instruksi dari pemerintah pusat yang akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada momen natal dan tahun baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2021 untuk mencegah potensi gelombang III covid-19.
"Untuk akhir tahun, kami dan Satgas menetapkan tamu yang masuk Samosir wajib vaksin, minimal dosis 1 maupun membawa rapid test antigen," kata Kadis Pariwisata Kabupaten Samosir, Dumosch Pandiangan saat berbicara di hadapan peserta kunjungan pers dan bakti sosial Forum Wartawan Pemprovsu-Dinas Kominfo Sumatera Utara, di Kantor Bupati Samosir, Jalan Simbolon Purba, Rianiate, Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (29/11/2021).
Dumosch menjelaskan, hingga saat ini Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom tetap menginstruksikan agar seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hingga saat ini imbauan tersebut masih terus dilakukan dengan dimonitor oleh Satgas Covid-19. Namun, nantinya saat penerapan aturan PPKM Level III tersebut, Satgas Covid-19 akan memperketat pengawasan terutama pada pintu masuk ke Samosir.
"Itu akan diterapkan kembali. Kebijakan nasional tidak mungkin kami hindari, kami harus ikut. Bagaimana teknis pelaksanaannya, nanti itu akan kami diskusikan dalam tim Satgas," pungkasnya.
Diketahui, penerapan aturan PPKM Level 3 pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menjadi kebijakan dari pemerintah untuk mengantisipasi potensi gelombang 3 Covid-19.
© Copyright 2024, All Rights Reserved