Tim gabungan dari Intel Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap mantan pejabat administrasi kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe bernama Yoan Putra.
Yoan Putra merupakan sosok yang selama ini dicari oleh pihak Kejaksaan terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.
"Ia ditangkap pagi tadi sekitar pukul 11.WIB di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal," kata Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Ia menjelaskan Yoan Putra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejatisu terkait penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe tahun 2016 s/d 2017.
Saat diamankan, pelaku sedang menjalankan profesinya sebagai pengusaha penjual daging kambing yang disalurkan pada pasar-pasar di wilayah Medan. Selama ini yang bersangkutan selalu berpindah-pindah untuk menghindari petugas.
"Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses lanjutan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved