Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang melakukan penyegelan tempat hiburan Diskotik Sky Garden di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/1/2022).
Penutupan ini dilakukan oleh personil yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Provinsi Sumatera Utara Tuahta Saragih dan Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Zumry Sulthony dan unsur pemerintahan lainnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, personil Satpol PP Provinsi Sumut dan Satpol PP Deli Serdang tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB. Upaya penutupan sempat mendapat penolakan dari warga yang menjadi pekerja disana. Akan tetapi, setelah berdialog, akhirnya petugas berhasil memasang plang tanda penyegelan dan pemasangan plang besi pada pintu masuk.
Petugas dalam membacakan berita acara penyegelan menyebutkan tempat hiburan tersebut karena melanggar ketentuan Perda Kabupaten Deli Serdang nomor 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta peraturan bupati Deli Serdang tahun 2018 tentang usaha kepariwisataan.
"Kita melakukan penertiban dengan menyegel kegiatan ini. Diminta kepada managemen untuk mematuhi apa penyampaian tadi bahwa kegiatan ini belum memiliki operasional. Kepada manajemen setelah kegiatan ini tidak melakukan kegiatan tambahan disini, untuk menghentikan sampai persyaratan dipenuhi baik dari pemerintah Deli Serdang maupun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Kasatpol PP Sumut, Tuah Saragih.
Sebelumnya pada Senin (10/1/2022) lalu upaya penyegelan tempat hiburan ini batal dilakukan setelah mendapat protes dari warga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved