Tiga WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan, Terbukti Selundupkan Manusia ke Prancis

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Tiga WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan, Terbukti Selundupkan Manusia ke Prancis
Tiga WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan, Terbukti Selundupkan Manusia ke Prancis/ist

Article Header Image Rencana mengangkut puluhan orang dari Langsa, Aceh menuju Reunion Island, wilayah Prancis, berujung di penjara. Tiga warga negara (WN) Sri Lanka masing-masing divonis 17 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiganya yakni Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan. Mereka dinyatakan terbukti melakukan penyelundupan manusia bersama seorang rekannya, Aswin Sures, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu, 23 September 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya masing-masing selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan),” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan penyelundupan manusia.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah menjalani hukuman.

Baik penasihat hukum ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Siapkan Kapal dan Cari Puluhan Penumpang

Kasus ini bermula ketika ketiga WN Sri Lanka bersama Aswin Sures mulai merancang perjalanan ilegal tersebut pada Juni 2025.

Mereka menyiapkan kapal KM Nagata untuk mengangkut penumpang dari Langsa, Aceh, menuju Reunion Island, Prancis.

Dalam persiapannya, Thangavadivel disebut telah membayar uang muka kapal sebesar Rp60 juta. Setelah itu, dia kembali mengirim uang Rp50 juta.

Untuk calon penumpang, tarif yang ditawarkan berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang. Bahkan, ada calon penumpang yang disebut membayar hingga USD5.000.

Rasiah kemudian mencari calon penumpang. Sebanyak 26 orang disebut berhasil didapatkan. Salah satunya Nadarajah Sureskumar yang telah membayar Rp36 juta.

Sementara Makhandran disebut berperan memperkenalkan sejumlah calon penumpang kepada Thangavadivel dengan tawaran keberangkatan menggunakan kapal tersebut.

Namun, rencana membawa puluhan orang menuju Reunion Island itu akhirnya terhenti sebelum perjalanan berlangsung.

Kini, ketiga WN Sri Lanka tersebut harus menjalani hukuman 17 bulan penjara berdasarkan putusan PN Medan. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait