Pihak kepolisian menangkap tiga orang remaja saat akan ikut melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja, Jumat (9/10). Ketiga pelaku tersebut berinisial AS berusia 14 tahun, KNH berusia 17 tahun dan FJ berusia 18 tahun.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan mengatakan ketiganya tertangkap saat petugas melakukan razia terhadap rombongan para pengunjuk rasa. Saat itulah petugas menemukan senjata tajam yang mereka bawa.
"Senjata tajamnya ebrupa parang, samurai dan pisai," kata Tatan kepada wartawan.
Saat ini kata Tatan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Polisi memintai keterangan mengenai alasan mereka membawa senjata tajam tersebut ke lokasi aksi unjuk rasa.
"Sampai saat ini petugas masih memintai keterangan dari mereka," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved