Kepengurusan PBSI Sumatera Utara periode 2018-2022 ternyata tidak memiliki keabsahan.
Hal ini berdasarkan putusan dari Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Nomor 05/P.BAORI/2018 yang menyatakan batal demi hukum SK PP PBSI nomor SKEP/047/4.2.2/V/2018 tentang pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumatera Utara masa bakti 2018-2022.
Putusan BAORI ini muncul atas permohonan sengketa keolahragaan yang dimohonkan oleh Datuk Selamat Ferry selaku Ketua Umum Terpilih dalam Musprovlub PBSI tahun 2018. Termohon dalam hal ini yakni Jenderal TNI Wiranto selaku Ketua Umum PP PBSI, Suripno Ngadimin selaku Ketua Umum PBSI Sumut berdasarkan putusan PP PBSI nomor 138/05/IV/2018.
Atas putusan BAORI tersebut, Datuk Selamat Ferry melalui kuasa hukumnya Ali Yusran Gea, Juliandi, Agusman Gea dan Datuk Nikmat Gea menyampaikan somasi agar pengurus PBSI Sumut 2018-2022 mematuhi putusan tersebut.
"Secara hukum SK PP PBSI nomor SKEP/047/4.2.2/V/2018 tentang pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumatera Utara masa bakti 2018-2022 batal demi hukum, oleh karena itu demi hukum SK Aquo tidak harus dicabut atau dibatalkan kembali oleh Pengurus Pusat PBSI," kata Ali Yusran Gea dalam keterangan tertulis kepada RMOLSumut, Minggu (10/10/2021).
Gea menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada bahwa putusan BAORI sifatnya final dan mengikat kepada seluruh pihak yang berperkara. Dalam hal ini maka seharusnya seluruh pihak yang berperkara patuh terhadap pengadilan yang memutus perkara sengketa keolahragaan tersebut.
"Kepengurusan PBSI Sumut periode 2018-2022 dibawah kepemimpinan Suripno Ngadimin yang katanya sebagai Ketua PBSI Sumut dan Edi Ruspandi menjadi tidak sah dan tidak memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan visi, misi dan program kerja PBSI sebagaimana diperintahkan AD/ART PBSI," ujarnya.
Ali Yusran mengatakan somasi ini sangat beralasan demi kepastian hukum terhadap kliennya. Tidak hanya itu, akibat sikap tidak terpuji yang mengabaikan putusan BAORI tersebut maka warga PBSI Sumut menjadi sangat dirugikan.
"Selama ini warga PBSI Sumut mengabaikan kejahatan luar biasa ini, maka dari itu kuta akan suarakan keboongan ini kepada warga PBSI Sumut," demikian disampaikan Ali Yusran Gea mewakili Datuk Selamat Ferry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved