Legalitas dari kepengurusan PBSI Sumatera Utara periode 2018-2022 yang tidak sah berdasarkan putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Nomor 05/P.BAORI/2018 harus menjadi acuan bagi seluruh warga PBSI di Sumatera Utara baik di tingkat Pengkot/Pengkab se-Sumatera Utara untuk menolak seluruh agenda mereka.
Sebab dalam putusannya, badan yang memiliki otoritas tertinggi ini telah menyatakan dan memutuskan batal demi hukum SK PP PBSI nomor SKEP/047/4.2.2/V/2018 tentang pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumatera Utara masa bakti 2018-2022. Putusan ini muncul atas permohonan sengketa yang diajukan oleh Datuk Selamat Ferry selaku Ketua Umum Terpilih dalam Musprovlub PBSI tahun 2018.
"Kita tetap memegang prinsip bahwa seluruh produk hukum dari instansi dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu, harus tetap ditaati. Artinya produk hukum dari BAORI itu harus kita patuhi dimana kepengurusan PBSI Sumut 2018-2022 tidak sah. Harus diingat, putusan BAORI adalah final dan mengikat yang artinya tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkannya," kata Ali Yusran Gea selaku kuasa hukum Datuk Selamat Ferry, Rabu (1/12/2021).
Ali Yusran menjelaskan pengurus PBSI Sumut periode 2018-2022 dibawah kepemimpinan Ngadimin Suripno hingga saat ini masih merasa memiliki legitimasi hukum dengan alasan bahwa Ketua BAORI Sudirman yang mengeluarkan putusan 'batal demi hukum SK PP PBSI nomor SKEP/047/4.2.2/V/2018 tentang pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumatera Utara masa bakti 2018-2022' tersebut akhirnya dicopot oleh KONI Pusat.
Hal ini menurut Gea yang juga Ketua DPD Perkumpulan Penasihan dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Sumatera Utara ini menunjukkan mereka tidak paham dengan hukum.
"Pencopotan ketua BAORI itu tidak membatalkan putusan hukum yang dibuat sebelumnya. Artinya, produk hukum yang terbit sebelum pencopotan itu harus tetap dijalankan mengingat keputusan BAORI sifatnya final dan mengikat. Jadi, keputusan itu harus tetap dieksekusi atau dilaksanakan. Begitu aturan hukumnya," ujarnya didampingi pengurus forum Pengkot/Pemkab PBSI se-Sumut, Ahmad Haswin Nasution.
Sementara itu, pengurus forum pengkot/pemkab PBSI se-Sumatera Utara, Ahmad Haswin Nasution mengatakan salah satu agenda terbaru yang akan dilakukan oleh PBSI Sumut di Kota Medan adalah menggelar Musyawarah Kota Luarbiasa (Muskotlub) lewat pengurus yang berstatus caretaker pengurus Pengkot PBSI Kota Medan. Hal ini ditandai dengan undangan rapat kepada seluruh klub dibawah PBSI Kota Medan yang dilayangkan oleh caretaker pengurus Pengkot PBSI Kota Medan yang diteken oleh Kusprianto.
"Saya mengimbau agar undangan ini tidak perlu dihadiri oleh masing-masing penguru bulutangkis (PB) atau klub. Karena jika dipenuhi maka ini akan semakin membuat warga PBSI di Kota Medan terjerumus. Karena melaksanakan undangan yang dilayangkan oleh pengurus yang dari atasnya atau PBSI Sumut sudah nyata tidak memiliki legalitas," ungkapnya.
Haswin khawatir, jika warga PBSI di Sumatera Utara tetap terlibat dalam agenda-agenda yang dibuat oleh pengurus yang tidak memiliki legalitas formal ini, maka kedepannya pengurus tersebut akan merasa berkuasa dan mampu melawan hukum.
"Ini yang menjadi kekhawatiran kita bersama. Jika pada akhirnya pengurus yang tidak sah pun kita patuhi, ini sangat berbahaya bagi warga PBSI di Sumatera Utara dan Kota Medan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved