Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Rapat Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juli 2022, Rabu (10/8/2022).
Dalam rapat tersebut KPU Sumut memastikan mencoret 16.757 pemilih karena dinyatakan masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
Data yang dirinci oleh KPU Sumut menyebutkan pemilih yang paling banyak TMS dikarenakan masuk kategori pemilih ganda sebanyak 10.961, kemudian pemilih yang sudah meninggal sebanyak 3.329, pemilih pindah keluar 1.912, pemilih tidak dikenal 533, pemilih bukan penduduk 13 dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak 9 orang.
Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan, secara total terjadi penurunan jumlah pemilih pada periode Juli ini. Menurutnya, pada periode Juni, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sumatera Utara berjumlah 9.815.138 pemilih.
“Pada bulan Juli ini, total pemilih kita berjumlah 9.803.018,” katanya.
Ia menjelaskan, KPU Kabupaten/Kota terus melakukan pencermatan data agar pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 15 Oktober 2022 mendatang semakin membaik.
Sementara itu Anggota KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Yulhasni menjelaskan, sesuai Surat Edaran KPU RI No 613 Tahun 2022, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan penyaringan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang akan diinput di Sidalih Berkelanjutan terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Salah satu titik tekan dalam SE tersebut yakni pencermatan terhadap data ganda, anomali dan data pemilih yang sudah meninggal,” kata Yulhasni.
Dikatakannya, khusus untuk data ganda, KPU Kabupaten/Kota melakukan penyaringan data ganda antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, antardesa, antar tps dan di tps yang sama. Dari proses tersebut, kata Yulhasni, telah dibersihkan sebanyak 10.961 data ganda di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
“Kita berharap, akhir September kegandaan pemilih di masing-masing daerah dapat diselesaikan karena data tersebut akan digunakan KPU sebagai bahan sinkronasi data kependudukan,” jelasnya.
Meski demikian, Yulhasni mengakui bahwa KPU Kabupaten/Kota mengalami kesulitan untuk proses pencermatan karena data dukung yang masih rendah, terutama yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah.
“Sekarang kan semua data terpusat di Jakarta. Jadi rata-rata Dukcapil Daerah tidak dapat memberikan data ke KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demikian,” pungkas Yulhasni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved