Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengalami kerugian untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga yang masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal ini karena penerima manfaat tersebut sebanyak 50 persen disinyalir tidak lagi merupakan warga Kota Medan.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan Afif Abdillah dalam Rapat Gabungan Komisi 1 dan Komisi 2 dengan BPJS Kesehatan, Dinkes, Dinsos, Tapem, BPKAD dan RSUD dr Pirngadi Medan, Senin (25/1/2022).
"Dana ini harusnya bisa kita alihkan. Apalagi total sekitar 98 ribu lagi warga Medan yang belum tercover BPJS Kesehatan. Jika iuran bisa di alihkan, maka tinggal sedikit lagi menambah dananya. Sehingga kita bisa mencapai UHC (universal health covarage) secepatnya," ucapnya.
Afif memperkirakan dengan pendataan ini, hanya sekitar 10 ribu warga lagi yang harus APBD tanggung iuran BPJS Kesehatannya. Jika terlaksana, tahun ini saya rasa sudah bisa kita rasakan UHC ini," jelas dia.
Makanya, agar menghemat anggaran dan menghindari kerugian, seluruh dinas terkait harus menyamakan data. "Jika ada yang meninggal, khususnya PBI BPJS Kesehatan, rumah sakit atau dinas kesehatan bisa berkoordinasi segera ke dukcapil," katanya.
Sehingga nantinya, saat warga Medan datang ke untuk berobat, bisa langsung di layani rumah sakit. Tidak ada lagi pasien yang di tolak rumah sakit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Baginda P Siregar menjelaskan untuk validasi data warga, dukcapil sudah menyiapkan ruangan khusus untuk sinkronisasi NIK.
"Ada 3 operator kita sediakan. Dan untuk validasi prosesnya 1x24 jam," tuturnya.
Katanya, untuk laporan kematian dukcapil sudah siapkan aplikasinya. Di mana admin aplikasi adalah kepala lingkungan. Aplikasi ini sudah berjalan 6 bulan.
"Pengurusan gratis. Surat kematian dari kelurahan, langsung kita terbitkan akte kematian," terang dia.
Baginda mengaku sudah melakukan cukup sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan katanya, untuk mengecek validasi NIK, sudah ada aplikasi "Si Bisa". Melalui aplikasi yang sudah berjalan dua tahun, warga bisa mengecek validasi NIK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved