Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga daerah di Sumatera Utara yakni Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Mandailing Natala akan digelar tanpa adanya tahapan kampanye.
"Tidak melaksanakan kampanye, dan tidak memfasilitasi kegiatan kampanye, dan memberitahukan kepada peserta pemilihan agar tidak melaksanakan kampanye berdasarkan Surat KPU RI No. 265, Tgl 26 Maret 2021," kata Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Effendi Pasaribu, kepada wartawan, Selasa (30/3).
Hal yang sama disampaikan Ketua KPU Mandailing Natal Fadhillah Syarief. Ia mengatakan, setelah menetapkan hari PSU pada 24 April mendatang, mereka selanjutnya mulai hari ini, akan mengumumkan dan mensosialisasikan PSU kepada masyarakat hingga 23 April mendatang.
Berdasarkan jadwal PSU yang termuat dalam Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021, yang ditandatangani 28 Maret, pembentukan/seleksi baru PPK dan KPPS 29 Maret-15 April.
Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ulang 24 Maret-23 April.
Pendistribusian C Pemberitahuan kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh dan DPTb 18 April-23 April.
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK di TPS 24 April, Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK di TPS 24-25 April.
Lalu, rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK di Tingkat Kecamatan Oleh PPK 25-27 April, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Mandailing Natal 26-30 April.
Kemudian Penetapan Calon Terpilih 30 April-3 Mei. Dan terakhir, Pengusulan Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih ke DPRD Kabupaten Mandailing Natal 30 April-3 Mei. Seluruh anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU ini akan dibiayai oleh dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
© Copyright 2024, All Rights Reserved