Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membawa Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Hari ini (24/4/2021), tim penyidik KPK membawa tersangka MS Wali Kota TanjungBalai Sumut ke Jakarta," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).
Dikatakan Ali Fikri, Syahrial sudah tiba di gedung Merah Putih KPK dan langsung menjalani pemeriksaan. Namun, Ali belum merinci materi pemeriksaan terhadap sosok yang juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungbalai tersebut.
"Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," ucapnya.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Keduanya terlibat perkara suap penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Selain kedua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni pengacara Maskur Husain.
Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin juga terseret namanya dalam perkara ini lantaran memperkenalkan tersangka Robin kepada M Syahrial.
© Copyright 2024, All Rights Reserved