KPU resmi membentuk Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di tingkat provinsi untuk periode 2023-2028
- Ditetapkan Bawaslu Ini 125 Anggota Timsel di 25 Provinsi
- Ketua Komisi A DPRD Sumut: Timsel Komisi Informasi Harus Taat Aturan, Akuntabel Dan Terbuka
- Bikin Syarat Calon KI Yang Tak Sesuai PerKI, Tim Seleksi Berpotensi Bikin KI Sumut Jadi Tidak Independen
Baca Juga
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menandatangani Surat Pengumuman tentang Penetapan Keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2023 ini.
"Berdasarkan Keputusan KPU 47/2023, disampaikan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada 20 provinsi periode 2023-2028," tulis Surat Pengumuman yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/1).
Daftar nama-nama Anggota Timsel Calon Anggota KPUD di 20 provinsi yang tertera dalam Surat Pengumuman ini diharapkan bisa mendapat masukan dari masyarakat.
Karena itu, KPU RI membuka kanal masukan bagi masyarakat untuk bisa menyampaikan pandangannya terhadap nama-nama Anggota Timsel yang telah ditetapkan. Namun, masa penyampaikan masukan dibatasi.
"Kepada masyarakat yang mengetahui penetapan Keanggotaan Tim Seleksi ini dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak Calon Tim Seleksi tersebut dengan menggunakan formulir yang diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov hingga 30 Januari 2023, dan dikirim ke email [email protected]," demikian tulis Surat Pengumuman ini.
Berikut ini daftar Keanggotaan Timsel Calon Anggota KPUD pada 20 provinsi yang akan bekerja mulai Februari hingga April 2023:
1. Bengkulu: Asep Sofwan Faturohman Alqap, Firnandes Maurisya, Heri Supriyanto, Nurlianti Muzni, Sagiman
2.Jambi: Abu Bakar, Dompak MT. Napitupulu, M. Nazori, Pahmi, Sriani
3. Sumatera Barat: Alim Harun Pamungkas, Asrinaldi, Beni Kharisma Arrasuli, Didi Rahmadi, Otong Rosadi
4. Kepri: Endang Sulastri, Ijuanda, Ngaliman, Ridarman Bay, Sapta Mupakat Tatar Purba
5. Banten: Agus Supadmo, Ahsanul Minan, Dena Widyawan, Iswandi Syahputra, Ombi Romli
6. Kepulauan Bangka Belitung: Adika Saputra, Basit Sucipto, Derita Prapti Rahayu, Iskandar, Suparta
7. DKI Jakarta: Adnan Anwar, Aminullah, Rudi Arifiyanto, Siti Zuhro, Valina Singka
8. Kalimantan Barat: Chairil Effendy, Endah Rantau Itasari, Hifdzil Alim, Salfius Seko, Syarifah Ema Rahmaniah
9. Kalimantan Tengah: Darmae Natsir, Nurahman Ramdani, Suparman, Tresia Kristiana, Zainap Hartati
10. Kalimantan Selatan: Ahmadi Hasan, Kamrani Buseri, Moh. Yamin, Muhammad Fauzi, Varina Pura Damiyanti
11. Sulawesi Utara: Joyce Jacinta Rares, Livie Maundy Allow, Rahmat Hanna, Rini Pakaya, Victory Rotty
12. Sulawesi Barat: Ahmad Multazam, Amiruddin Pabbu, DewiHesti Handayani, Muhammad, Robert Patannang Borrong
13. Sulawesi Tengah: Gani Jumat, Harun Nyak Abu Itam, Kartini Malarangan, Nur Sangadji, Taufik Bidullah
14. Sulawesi Tenggara: Abdul Kadir, Jamhir Safani, La Niampe, La Ode Taalami, Sofyan Syaf
15. Sulawesi Selatan: And. Rasyid Masri, Aminuddin Syam, Mohammad Arif, Nur Fadhilah Mappaselleng, Nurliah Nurdin
16. Gorontalo: Dikson T. Yasin, Kritiana Femmy Udoki, Richard Daniel Hardy Pangkey, Roy Hasiru, Sahmin Madina
17. Papua Pegunungan: Kristina Sawen, Marthinus Solossa, Mura Wenda, Newton F. Mokay, Petrus Paulus El
18. Papua Tengah: Andi Nahar Nasada, Christina M. Lewerisa, Laus Deo Calvin Rumayom, Leonardus Tumuka, Yerry Lukas Tabuni
19. Papua Selatan: Damianus Katayu, Frederika Korain, Leonardus Mahuze, Rudolff Fabian Yohanis Waas, Simon Simsa
20. Papua Barat Daya: Bustamin Wahid, Gatot Purnomo, Johanna Kristina Naomi Kamesrar, Kris Nugroho, Thomson F.E. Elias.
- DKPP Segera Putus Dugaan Pelanggaran Etik Sejumlah anggota KPU
- Ajukan Banding, KPU RI: Bukti kami Serius Pastikan Pemilu Serentak 2024
- KPU Segera Banding Putusan PN Jakarta Pusat