Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir sabu berinisial IR di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Selain menangkap IR, polisi juga menyita narkoba jenis Sabu seberat 34,7 kilogram
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan ini mereka lakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang menemukan narkoba tersebut diletakkan di pinggiran gang pada desa tersebut. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada polisi yang langsung turun ke lokasi dan melakukan rangkaian pengembangan.
Hasilnya, diketahui jika barang tersebut dibawa oleh IR. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap IR yang merupkaan warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
"Tersangka di amankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan saat hendak balik ke kota Tanjungbalai. Dia sempat kabur ke Siantar, kemudian kita amankan di Jalinsum Kisaran dekat terminal," ujar Putu.
Dalam pemeriksaan, IR kata Putu mengakui sebagai kurir pembawa narkoba tersebut. Narkoba ini sendiri berasal dari Malaysia dan diperoleh dari seseorang berinisial ZA. Ia mengaku diberi upah Rp 100 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada seseorang berinisial Y yang kini menjadi DPO polisi.
"Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Putu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved