Kapolres Deli Serdang dan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang harus bertanggungjawab atas tewasnya seorang warga berinisial IR yang disebut tewas gantung diri di ruang juru periksa, Satreskrim Polres Deli Serdang pada Rabu (11/5/2022).
IR menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencabulan dimana sebelumnya yang bersangkutan ditangkap di kawasan Tanah Karo sehari sebelumnya.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan peraturan kepala kepolisian RI (Perkapolri) nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri menjadi dasar untuk melakukan pemberian sanksi terhadap pimpinan di Polres tersebut.
"IPW mendesak ditetapkan perkapolri nomor 2 tahun 2022 tentang waskat untuk dijadikan dasar melakukan pemberian sanksi kepada Kasatreskrim. Dicopot lebih dahulu kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam sebab kematian tersangka," katanya kepada RMOLSumut, Sabtu (14/5/2022).
Sugeng menjelaskan, ruang pemeriksaan wajib diawasi selama berlangsungnya pemeriksaan terhadap seorang tersangka maupun orang lain yang diperlukan keterangannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekerasan kepada tersangka dan mencegah pelanggara standar operasional prosedur (SOP). Pengawasan ini salah satunya dengan penggunaan fasilitas pengawas seperti Close Circuit Television (CCTV).
"Jadi harus diperiksa apakah SOP itu diterapkan," ujarnya.
Pada sisi lain kata Sugeng, pemeriksaan juga harus difokuskan pada hasil otopsi terhadap jenazah tersangka yang ditemukan meninggal karena disebut gantung diri. Hal ini menjadi penting untuk mengungkap apakah yang bersangkutan meninggal karena bunuh diri atau mendapat penganiayaan.
"Kematian tersangka dengan gantung diri di ruang pemeriksaan adalah janggal, karena harus diawasai dan ruangan pemeriksaan selalu ada petugasnya. IPW menduga, tersangka tewas dianiaya," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved