Tersandung kasus korupsi, sebanyak 12 aparutur sipil negara (ASN) di Kota Binjai diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Meski enggan menyebutkan nama, namun hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Amir Hamzah, Sabtu (6/7)
"Saya tidak bisa sebutkan nama. Karena menyangkut etika," katanya.
Dari 12 ASN yang sudah diberhentikan itu, tiga di antaranya masih mengajukan banding, sehingga Pemkot Binjai belum dapat melanjutkan proses PTDH terhadap ketiganya.
"Kita masih menunggu hasil banding. Karena kalau kita proses PTDH sekarang dan bandingnya dikabulkan, sudah jelas kita yang salah," katanya. [rtw]
© Copyright 2024, All Rights Reserved