Lebih lanjut, Hendri menuturkan saat berlangsungnya penangkapan petugas sempat mendapat perlawanan dari mereka sehingga terpaksa ditembak. AM ditembak di kaki sebelah kiri dan terangka S ditembak di kaki sebelah kanan.
Hendri mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 tas warna hitam merk ZAGGER berisikan 12 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 12 kg, 1 tas warna putih berisikan 3 bungkus plastik atau 3 kg sabu-sabu, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ.
\"Jadi, modus mereka ini memasukan barang haram tersebut kedalam tas untuk mengelabui petugas,\" ungkapnya.
Hendry menambahkan dalam kasus ini mereka menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
\"Untuk ancamannya adalah hukuman mati,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Lebih lanjut, Hendri menuturkan saat berlangsungnya penangkapan petugas sempat mendapat perlawanan dari mereka sehingga terpaksa ditembak. AM ditembak di kaki sebelah kiri dan terangka S ditembak di kaki sebelah kanan.
Hendri mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 tas warna hitam merk ZAGGER berisikan 12 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 12 kg, 1 tas warna putih berisikan 3 bungkus plastik atau 3 kg sabu-sabu, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ.
\"Jadi, modus mereka ini memasukan barang haram tersebut kedalam tas untuk mengelabui petugas,\" ungkapnya.
Hendry menambahkan dalam kasus ini mereka menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
\"Untuk ancamannya adalah hukuman mati,\" pungkasnya."/>
Lebih lanjut, Hendri menuturkan saat berlangsungnya penangkapan petugas sempat mendapat perlawanan dari mereka sehingga terpaksa ditembak. AM ditembak di kaki sebelah kiri dan terangka S ditembak di kaki sebelah kanan.
Hendri mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 tas warna hitam merk ZAGGER berisikan 12 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 12 kg, 1 tas warna putih berisikan 3 bungkus plastik atau 3 kg sabu-sabu, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ.
\"Jadi, modus mereka ini memasukan barang haram tersebut kedalam tas untuk mengelabui petugas,\" ungkapnya.
Hendry menambahkan dalam kasus ini mereka menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
\"Untuk ancamannya adalah hukuman mati,\" pungkasnya."/>
Personil dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar sindikat peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri di Pematang Siantar. Dalam kasus ini mereka mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti narkoba sebanyak 15 kg.
Direktur Ditnarkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung mengatakan kedua tersangka yakni Brigadir S yang merupakan warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan AM alias O (21) warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
"Mereka ditangkap di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar pada Minggu 20 Januari 2019 dini hari," katanya, Selasa (22/1/2019).
Lebih lanjut, Hendri menuturkan saat berlangsungnya penangkapan petugas sempat mendapat perlawanan dari mereka sehingga terpaksa ditembak. AM ditembak di kaki sebelah kiri dan terangka S ditembak di kaki sebelah kanan.
Hendri mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 tas warna hitam merk ZAGGER berisikan 12 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 12 kg, 1 tas warna putih berisikan 3 bungkus plastik atau 3 kg sabu-sabu, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ.
"Jadi, modus mereka ini memasukan barang haram tersebut kedalam tas untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Hendry menambahkan dalam kasus ini mereka menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancamannya adalah hukuman mati," pungkasnya.
Personil dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar sindikat peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri di Pematang Siantar. Dalam kasus ini mereka mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti narkoba sebanyak 15 kg.
Direktur Ditnarkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung mengatakan kedua tersangka yakni Brigadir S yang merupakan warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan AM alias O (21) warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
"Mereka ditangkap di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar pada Minggu 20 Januari 2019 dini hari," katanya, Selasa (22/1/2019).
Lebih lanjut, Hendri menuturkan saat berlangsungnya penangkapan petugas sempat mendapat perlawanan dari mereka sehingga terpaksa ditembak. AM ditembak di kaki sebelah kiri dan terangka S ditembak di kaki sebelah kanan.
Hendri mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 tas warna hitam merk ZAGGER berisikan 12 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 12 kg, 1 tas warna putih berisikan 3 bungkus plastik atau 3 kg sabu-sabu, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ.
"Jadi, modus mereka ini memasukan barang haram tersebut kedalam tas untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Hendry menambahkan dalam kasus ini mereka menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancamannya adalah hukuman mati," pungkasnya.