Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang mendalam atas perilaku anarkis yang sangat intolerasi kehidupan beragama dalam peristiwa perusakan tempat ibadah umat Islam (mushallah) Al-Hidayah yang dilakukan sekelompok orang secara membabi-buta di Perumahan Agape Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (29/1/2020). Hal tersebut disampaikan melalui surat resmi Majelis Nasional KAHMI Nomor: 270/B/MNK/KAHMI/I/2020 tentang Pernyataan Sikap Majelis Nasional KAHMI atas peristiwa perusakan tempat ibadah umat Islam di Minahasa Utara. Mencermati peristiwa tersebut MN KAHMI berpandangan bahwa stigma radikalisme dan intoleransi yang selama ini disematkan kepada umat Islam ternyata dipraktekkan secara kasat mata oleh kelompok agama tertentu kepada umat Islam tanpa penyikapan aparatur keamanan yang adil, tegas, proporsional bahkan terkesan pembiaran terjadi perusakan tempat ibadah tersebut secara brutal dan kriminal. Adapun beberapa poin pernyataan sikap MN KAHMI berkaitan dengan peristiwa tersebut di atas yaitu: 1. Mengutuk keras perilaku radikal dan intoleransi tersebut yang dilakukan dengan kekerasan dan perusakan terhadap tempat ibadah (mushalla) Al-Hidayah di Perumahan Agape, Kauditan, Minahasa Utara. 2. Mengingatkan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum agar segera menangkap dan mengumumkan identitas mereka yang melakukan perusakan dan menganggu ketenangan ibadah umat Islam di perumahan Agape Kauditan Sulawesi Utara, dan segera diproses secara tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan. 3. Kepada seluruh aparat KAHMI semua jenjang kepemimpinan (Majelis Wilayah dan Majelis Daerah), serta keluarga besar Alumni HMI di seluruh Indonesia untuk menyikapi peristiwa radikalisme dan intoleransi di Minahasa Utara secara bijak sesuai dengan petunjuk ajaran Islam sebagai agama rahmat bagi Seluruh alam, serta mendorong dan mendukung proses hukum atas peristiwa tersebut. 4. Jika tidak ada langkah cepat dan tegas dari pemerintah khususnya aparat Kepolisian dalam merespons peristiwa tersebut, MN KAHMI akan mengambil langkah-langkah organisasi secara lebih tegas. 5. Mendesak pemerintah untuk segera membubarkan organisasi yang menjadi aktor dari peristiwa perusakan tersebut, yang secara nyata berperilaku radikal, ekstrimis, dan sangat buruk toleransi dalam kedupan beragama. Perilaku yang dipertontonkan secara kriminal dan primitif tersebut, sangat menodai nilai Pancasila, dan sangat berpotensi merusak suasana kerukunan dan memecah belah persatuan bangsa. Demikian pernyataan sikap yang dikeluarkan MN KAHMI, dengan harapan agar segera mendapat respons yang cepat dan tegas demi tegaknya hukum dan keadilan serta terjaganya kerukunan hidup antar ummat beragama. [R]
Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang mendalam atas perilaku anarkis yang sangat intolerasi kehidupan beragama dalam peristiwa perusakan tempat ibadah umat Islam (mushallah) Al-Hidayah yang dilakukan sekelompok orang secara membabi-buta di Perumahan Agape Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (29/1/2020). Hal tersebut disampaikan melalui surat resmi Majelis Nasional KAHMI Nomor: 270/B/MNK/KAHMI/I/2020 tentang Pernyataan Sikap Majelis Nasional KAHMI atas peristiwa perusakan tempat ibadah umat Islam di Minahasa Utara. Mencermati peristiwa tersebut MN KAHMI berpandangan bahwa stigma radikalisme dan intoleransi yang selama ini disematkan kepada umat Islam ternyata dipraktekkan secara kasat mata oleh kelompok agama tertentu kepada umat Islam tanpa penyikapan aparatur keamanan yang adil, tegas, proporsional bahkan terkesan pembiaran terjadi perusakan tempat ibadah tersebut secara brutal dan kriminal. Adapun beberapa poin pernyataan sikap MN KAHMI berkaitan dengan peristiwa tersebut di atas yaitu: 1. Mengutuk keras perilaku radikal dan intoleransi tersebut yang dilakukan dengan kekerasan dan perusakan terhadap tempat ibadah (mushalla) Al-Hidayah di Perumahan Agape, Kauditan, Minahasa Utara. 2. Mengingatkan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum agar segera menangkap dan mengumumkan identitas mereka yang melakukan perusakan dan menganggu ketenangan ibadah umat Islam di perumahan Agape Kauditan Sulawesi Utara, dan segera diproses secara tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan. 3. Kepada seluruh aparat KAHMI semua jenjang kepemimpinan (Majelis Wilayah dan Majelis Daerah), serta keluarga besar Alumni HMI di seluruh Indonesia untuk menyikapi peristiwa radikalisme dan intoleransi di Minahasa Utara secara bijak sesuai dengan petunjuk ajaran Islam sebagai agama rahmat bagi Seluruh alam, serta mendorong dan mendukung proses hukum atas peristiwa tersebut. 4. Jika tidak ada langkah cepat dan tegas dari pemerintah khususnya aparat Kepolisian dalam merespons peristiwa tersebut, MN KAHMI akan mengambil langkah-langkah organisasi secara lebih tegas. 5. Mendesak pemerintah untuk segera membubarkan organisasi yang menjadi aktor dari peristiwa perusakan tersebut, yang secara nyata berperilaku radikal, ekstrimis, dan sangat buruk toleransi dalam kedupan beragama. Perilaku yang dipertontonkan secara kriminal dan primitif tersebut, sangat menodai nilai Pancasila, dan sangat berpotensi merusak suasana kerukunan dan memecah belah persatuan bangsa. Demikian pernyataan sikap yang dikeluarkan MN KAHMI, dengan harapan agar segera mendapat respons yang cepat dan tegas demi tegaknya hukum dan keadilan serta terjaganya kerukunan hidup antar ummat beragama.© Copyright 2024, All Rights Reserved