Pengamat Ekonomi & Pembangunan Sumut, Irwan Daulay meminta Gubernur Sumatera Utara mencabut Surat Edaran (SE) tentang penggunaan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan memiliki izin tambang bukan logam.
Hal tersebut disampaikan dalam merespon perdebatan hangat soal galian C di Madina dan terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumut No 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023.
“Sebaiknya dicabut (surat edaran) dan selanjutnya Gubernur membentuk tim investigasi mengapa tambang batuan & Sirtu (galian C) banyak beroperasi tanpa izin sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Irwan Daulay dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (12/7/2023).
Dirinya mengungkapkan, khusus untuk kabupaten Madina setelah dilakukan investigasi ternyata permasalahan galian C tidak sesederhana yang dibayangkan Gubernur dan semata-mata tidak dilihat dari persoalan legal atau tidak legalnya usaha tersebut.
“Saat ini di Madina banyak proyek Nasional, Propinsi dan proyek Kabupaten yg sedang berjalan yang membutuhkan material batuan dan Sirtu dengan volume sangat besar,” papar Irwan Daulay.
Sementara, sambungnya, saat ini yg memiliki izin di Madina hanya 2 untuk Sirtu dan 3 untuk batuan, khusus untuk penambangan Sirtu hanya satu yg beroperasi dan menurut informasi ternyata tidak mampu memenuhi demand yang meningkat tajam, karena ini peluang usaha yang sangat baik dari sisi keuntungan dan penciptaan lapangan kerja.
“Banyak pengusaha lokal yang menawarkan Sirtunya ke para pengusaha dan kontraktor, sehingga muncullah usaha galian C dadakan yang tidak berizin. Sementara usulan IUP galian C (batuan & Sirtu) yang baru sampai saat ini tidak diproses Gubernur akibat kelambanan memetakan dan menetapkan WIUP oleh Gubernur sendiri khususnya di Madina.,” terang Irwan Daulay.
Irwan Daulay juga mengatakan, meskipun saat ini sudah diberi solusi yaitu pemberian izin dalam bentuk SIPB (surat izin penambangan batuan) namun prosesnya jadi lamban karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dengan alasan biaya konsultan (menurut dugaan saya ini hanya modus menghindari pidana suap).
“Akhirnya akibat lonjakan permintaan yang tinggi dan untuk mengejar progres proyek banyak dari kalangan pengusaha kontruksi dan kontraktor jalan jembatan mencari jalan pintas dengan bekerjasama bersama penyedia galian C illegal namun dengan izin resmi, ini juga melanggar hukum pidana dengan dugaan penyalahgunaan perizinan,” tegasnya.
Namun menurut Irwan Daulay, modus baru ini bukan hal penting bagi kita, karena sepanjang manfaatnya lebih besar dari mudharatnya silakan saja, karena Madina saat ini butuh usaha dan lapangan kerja di saat perekonomian tidak baik-baik saja. Namun karena Masalah ini diributkan terus tentu harus dicari jalan keluarnya dan tentu harus menyentuh akar masalahnya. Yaitu permasalahan akan rumitnya perizinan dari yang memberi izin itu sendiri yakni Gubernur.
“Sehingga dalam hal ini Gubernur tidak baik menyederhanakan masalah hanya dengan menerbitkan Surat Edaran yang tidak dipikirkan dampaknya baik terhadap kelancaran proyek-proyek yang sedang berjalan maupun terhadap usaha penambangan Sirtu terutama bagi para penambang tradisional,” kata Irwan Daulay.
Oleh karena itu, lanjutnya menjelaskan, sebagai yang bertugas dalam mengawasi pelayanan publik diharapkan Ketua Ombudsman Sumut bpk Abyadi Siregar menyelidiki masalah ini sehingga persoalan perizinan galian C ini tidak berlarut dan menjadi masalah yang seakan-akan tidak ada jalan keluar.
“Karena berlarutnya masalah ini akan memengaruhi masalah lain yaitu terkendalanya pembangunan perekonomian daerah secara umum, termasuk makin sulitnya kehidupan penambang tradisional serta efek ikutan lainnya,” pungkas Irwan Daulay.
© Copyright 2024, All Rights Reserved