Sebanyak 386 kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diperiksak Inspektorat atas perintah Polda Sumut. Pemeriksaan terkait penggunaan dana desa bimtek di zona merah Covid-19.
Pemerikaan tersebut berdasarkan Surat Dirkrimsus Polda Sumut tersebut bernomor: K/2989/VIII/Res.3.3/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 27 Agustus 2020, sudah dikirim ke APIP Inspektorat Paluta.
Yuli, staf inspektorat Pemkab Paluta membenarkan pemeriksaan 386 kepala desa tersebut berdasarkan surat dari Polda Sumut.
"Saya memeriksa pelapornya, ya si Siddik Siregar. Bukan saya, kawan (staf) lain yang meriksa kepala desa. Tidak tahu saya berapa sudah jumlah kepala desa yang diperiksa," ujar Yuli, Kamis 15 Oktober 2020.
"Pelapor (Siddik Siregar) kita periksa untuk tahu langsung apa-apa yang dilaporkannya, kalau melalui tulisan kan kurang tepat. Makanya pelapor kita panggil dan mintai keterangannya langsung, apa yang dilaporkan dikorupsi kegiatan dana desa itu," sambungnya.
Pelapor, Siddik Siregar membenarkan dirinya diperiksa Inspektorat Pemkab Paluta terkait laporan dugaan korupsi dana desa bimtek di zona merah. "Iya, hari Senin 12 Oktober 2020, kemarin pemeriksaannya. Bu Yuli yang memeriksa saya," ucap Siddik.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut telah menyurati Inspektorat Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) untuk melakukan audit kegiatan bimtek dana desa tahun 2020.
Surat Dirkrimsus Polda Sumut tersebut bernomor: K/2989/VIII/Res.3.3/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 27 Agustus 2020, sudah dikirim ke APIP Inspektorat Paluta.
"SP2D dari Dirkrimsus Polda Sumut Nomor: K/20710/IX/Was.2.4/2020/Ditreskrimsus tanggal 21 September 2020, juga sudah kita terima sebagai pelapor atas dugaan korupsi anggaran bimtek dana desa Pemkab Paluta," ujar Najir Sarif Siregar SH, kuasa hukum Siddik Siregar, dari Law Office Najir Sarif Siregar & Associates di Medan, Selasa 6 Oktober 2020.
Surat yang ke APIP Inspektorat Pemkab Paluta dan ke Law Office Najir Syarif Siregar Associates tersebut ditandatangani Pj. Kasubdit III Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved