Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menjadi sebuah kewajiba pada institusi kepolisian.
- Bangun Jalur Kereta Api Layang di Kota Medan, Menhub Ajak Masyarakat Pindah ke Angkutan Massal
- Perkecil Kluster Keluarga, Satgas Covid-19 Sumut Fokus pada Isolasi Terpusat
- Baskami Ginting Beri Bantuan Untuk Kalangan 'Wong Cilik'
Baca Juga
Karena itu seluruh pimpinan kewilayahan harus memastikan seluruh bawahannya mampu melakukan hal tersebut demi memastikan masyarakat mendapat perlindungan dan pengayoman.
Demikian salah satu poin yang disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada acara penyerahan survei kepatuhan pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang, Medan, Kamis (2/2/2023).
“Ini adalah kewajiban kita untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya dihadapan para Kapolres se-Sumatera Utara yang hadir.
Panca mengatakan, zaman sekarang ini sudah berubah. Hal ini beriringan dengan tuntutan untuk pelayanan yang semakin prima oleh masyarakat. Dan hal itu harus dijawab sesuai dengan perubahan zaman saat ini.
“Zaman sudah berubah. Ayo, kita harus terus membangun dan membari pelayanan yang baik sesuai dengan tugas kita masing-masing. Ini merupakan kewajiban kita memberi pelayanan publik yang baik. Para pimpinan ini bisa mentransformasikan atau menyampaikan bagaimana pelayanan publik yang semestinya ke jajaran di bawahnya. Ini kewajiban kita,” tegasnya.
erdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut tahun 2022, 19 Polres jajaran Polda Sumut meraih zona hijau. Angka tersebut naik lebih 100 persen jika dibandingkan survei sebelumnya, yakni hanya 9 Polres yang meraih zona hijau pada survei tahun 2021.
Dari 19 Polres yang meraih zona hijau berdasarkan survei kepatuhan Ombudsman RI tahun 2022 tersebut, 7 di antaranya meraih kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik atau kategori A.
Ke-7 Polres dimaskud masing-masing Polres Binjai dengan nilai 95,63, Polres Madina (94,84), Polres Labuhanbatu (93,8), Polres Tebingtinggi (91,07), Polres Dairi (90,76) dan Polres Tanjungbalai (89,27) serta Polres Belawan (88,83).
Sedangkan 12 Polres yang meraih Predikat Zona Hijau Katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi adalah Polres Pakpak Bharat (87,28), Polres Batubara (87,18), Polres Langkat (86,66), Polres Karo (85,72), Polres Samosir (84,23).
Berikutnya, Polres Simalungun (83,56), Polres Deliserdang (82,72), Polres Sergai (81,95), Polres Tapteng (81,61), Polrestabes Kota Medan (80,95), Polres Tapsel (78,91) dan Polres Padangsidimpuan (78,75).
Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, tentu harapannya, kepolisian agar terus melakukan perbaikan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Mereka (kepolisian) harus kita beritahu sejauh apa tingkat kepatuhan mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
- Hari Ini Ombudsman Serahkan Rapor Opini Pelayanan Publik ke Kapolda Sumut dan Kapolres se-Sumut
- Gubernur Edy Kegirangan Pemprovsu Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman
- Ombudsman Sampaikan Predikat Layanan Publik 34 Pemda se-Sumut, 5 Masih Zona Merah