Putusan dari Hakim PN Medan Dominggus Silaban yang menjatuhkan vonis bebas terhadap David Putra Negoro membuat Jong Nam Liong tidak puas.
- Video Oknum TNI Injak Kepala Warga Viral, Pimpinan Gelar Konpers Malam Ini
- Mia Melinda Ditunjuk jadi CEO Telkomsel Mitra Inovasi
- Arogansi Kadiskominfo Sumut Soal Pengelolaan Anggaran Bisa Rusak Citra Pejabat Pemprov Sumut
Baca Juga
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (17/1/2022) kemarin, hakim menyatakan David bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias Vrijspraak dan meminta agar JPU merehabilitasi nama baik terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak)," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban dalam persidangan tersebut.
Hakim menyebut, vonis bebas sesuai pertimbangan hukumnya. Dimana hakim melihat sesuai fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan, penggelapan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).
"Bahwa pembuatan akta kesepakatan bersama nomor 8 tahun 2008 oleh Notaris Fujiyanto Ngariawan dihadapan orang tua ( bapak) terdakw Jong Tjin Boen dan isterinya Choe Jit Jeng dan seluruh ahli waris yakni Jong Nam Liong, Mimiyanti, Lim Soen Liong, David Putra Negoro, dan Lim Ramli," paparnya.
"Sedangkan tiga ahli waris yakni Juliana,Denny dan Winnie diwakili ibu mereka Choe Jit Jeng,adalah benar dilakukan pada 22 Juni 2008,sebelum Jong Tjin Boen berangkat ke Singapura untuk berobat," sambung Hakim.
Atas vonis tersebut, Penasehat Hukum Jong Nam Liong, Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari hal itu dan akan mengambil langkah selanjutnya atas vonis bebas terdakwa.
"Kami akan mengambil langkah lanjutan. Kami akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," katanya, Selasa (18/1/2022).
Hadi juga merasa kecewa atas putusan hakim yang memutus perkara tersebut. Dikarenakan apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur Pidana serta sewaktu Tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Dan pada dakwaan telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut ontslag yang di mana dalam pasal yang didakwakan tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut ontslag," tegasnya.
Sementara itu, kata Hadi Majelis Hakim berpendapat lain lagi dalam putusannya yakni Putusan Vrijspraak. Di mana perbuatan tersebut ada pidananya namun tidak memenuhi atau tidak terbukti unsur pidananya.
"Dalam hal ini antara JPU dengan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara mempunyai 2 pendapat yang berbeda. Atas hal tersebut saya sebagai Penasihat Hukum korban meminta agar JPU segera untuk lakukan Kasasi atas Putusan tersebut," tegasnya.
- Kasus Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan
- JPU Tuntut Bos Besar Judi Online Sumut 5 Tahun Penjara
- Libatkan Ormas Islam Hadapi Gugatan Hukum, Ali Yusran Gea: Sikap MUI Sumut Aneh dan Memalukan