Wali Kota Tanjungbalai non aktif, HM Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan ini dibacakan oleh Hakim As'ad Rahim Lubis dalam sidang virtual yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (20/9/2021).
Dalam putusannya, hakim menilai HM Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK senilai Rp 1.695.000.000.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhamad Syahrial selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.
Selain menjatuhkan vonis, hakim juga menolak permohonan HM Syahrial untuk dijadikan Justice Collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
Majelis hakim berpendapat, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur Husain.
Baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus) maupun uang cash dengan total Rp 1,6 miliar lebih. Uang tersebut untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prasetyo dan Budhi Sarumpaet selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved